Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah Wabaaraktuh…
Saat wanita sedang haid, benarkah tidak boleh keramas dan potong rambut? Apakah ada haditsnya? Dan jika ada rambut yang rontok harus dikumpulkan dan dicuci jika sudah selesai haid?
02199265***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh. . penanya yang dirahmati Allah. Saat wanita sedang kedatangan tamu bulanan (haid) tidak dilarang keramas dan menyisir rambutnya karena takut di antara rambutnya akan rontok. Ia juga tidak dilarang memotong rambutnya, mencabut bulu ketiaknya, mencukur bulu kemaluannya, dan memotong kukunya. Semua itu tidak dilarang. Hukum ini seperti laki-laki yang sedang junub, ia boleh mencukur rambutnya, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluannya, dan lainnya.
Semua itu tidak menjadi pantangan (larangan) bagi wanita haid dan laki-laki yang junub.
Tidak ada dalil shahih yang melarang aktifitas yang bisa membuat rontok rambut dan memotong kuku untuk wanita haid.
Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به. وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها
“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab: haid)
Dalam Fatwa Syaikh bin Bazz Rahimahullah (Nuur ‘ala al-Darb: 5/423) saat ditanya tentang memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, beliau menjawab:
لا بأس من قص الأظافر، والمشط في أثناء الدورة، لا حرج فيه، وكذلك في النفاس، كل هذا لا حرج فيه، الحمد لله
“Tidak apa-apa memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, tidak ada larangan di dalamnya, begitu juga saat nifas. Semua ini tidak dilarang. Al-Hamdulillah.”
Wanita yang sedang haid juga tidak diperintahkan untuk menyimpan potongan rambut (atau yang rontok karena disisir), kuku, atau kulitnya untuk disucikan bersama dirinya saat thaharah (mandi besar setelah suci). Semua itu bukan menjadi syarat untuk thaharah. Wallahu A’lam. [Badrul Tamam/voa-islam.com]
* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke badrutamam@voa-islam.com.
* Konsultasi Syariah: badrutamam@voa-islam.com atau 087781227881 (WA/SMS)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |