JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, SH mengungkapkan bahwa pimpinan Banser GP Ansor bisa dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun terkait pembakaran bendera tauhid di Garut baru-baru ini.
Setidaknya menurut Ahmad, ada tiga pelanggaran hukum yang dilakukan Banser pada kasus ini. Tak hanya hukuman penjaran, Banser juga bisa dicabut badan hukumnya. Seperti apa penjelasannya? Berikut video Voa Islam TV:
*[Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com