Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.010 views

Jadi Saksi Ahli Sidang Panji Gumilang, MUI Beberkan Sejumlah Temuannya

JAKARTA (voa-isla.com) – Majelis Ulama Indonesia diminta memberikan pandangan keahlian dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Hadir mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma. 
 
Dalam kesaksiannya, Kiai Cholil Nafis membenarkan adanya unsur penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaitun saat menyampaikan ceramahnya di dalam masjid beberapa waktu lalu.
 
“Kita menyampaikan kepada hakim bahwa di dalamnya terdapat unsur ketidak sopanan, di dalam uraian soal umat islam di masjid,” ujar Kiai Cholil.
 
Tidak hanya itu, dalam ceramahnya, Panji Gumilang juga menyebut bahwa Allah SWT tidak mengerti bahasa Melayu. Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu kriteria unsur penodaan agama.
 
“Ada unsur penodaan agama menurut kriteria MUI tentang kalamullah, dan tentang Allah SWT tidak mengerti bahasa melayu. Alhamdulillah kami sudah sampaikan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Kiai Cholil saat dikonfirmasi tim MUIDigital.
 
 
Menurut Kiai Cholil, hal tersebut secara terang-terangan menodai salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT, yakni sifat Al-Alim, yang memiliki arti bahwa Allah SWT Mahamengerti segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
 
“Berkenaan dengan bahwa Alquran itu deklarasi Nabi Muhammad SAW, dan mengatakan kalau itu (Alquran) kalamullah berarti Allah nanti tidak mengerti bahasa melayu. Nah, itu mengurangi sifat Allah al-‘Alim,” ujar Kiai Cholil menjelaskan.
 
“Itulah delik menurut fatwa kriteria penodaan agama MUI termasuk penodaan agama kepada Allah SWT,” kata dia.  
 
Selain beberapa poin yang disebutkan diatas, dalam sidang tersebut Kiai Cholil juga menyampaikan tentang perkataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa masjid hanya ada di Vatikan, dan masjid di Indonesia hanya untuk orang-orang yang berputus asa.
 
Menurut Kiai Cholil, membanding-bandingkan tempat ibadah umat Islam merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pimpinan Pondok Pesantren. Hal ini tentu menambah deretan perkataan kontroversi Panji Gumilang.
 
“Membandingkan masjid (di Indonesia) dibandingkan dengan vatikan, itu adalah ungkapan yang kurang sopan, menyinggung orang Islam pastinya¸” ungkapnya.
 
Sebelumnya dalam sidang perdana terhadap pimpinan Al Zaytun itu, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
 
Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
 
Selain itu, Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
"Di mana UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antargolongan atau SARA. 
 
Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (MUID)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X