Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.469 views

Ketua Komite Fatwa Eropa Kunjungi MUI, Sampaikan Empat Kaidah Fikih Di Negara Minoritas Muslim

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Ba'alau berkesempatan hadir mengunjungi acara Halaqah Dakwah MUI pada Rabu (1/11/2023) di Kantor MUI, Jakarta. Dalam kesempatannya tersebut, ia membeberkan setidaknya empat kaidah berkenaan dengan fikih minoritas.
 
Pertama-tama, Dr. Ba'alau menjelaskan bahwa fikih minoritas hanya berlaku bagi muslim yang hidup di negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim. Fikih ini akan berbeda dengan fikih yang berlaku di negara berpenduduk mayoritas muslim.
 
"Pertama adalah kaidah mempermudah dan menghilangkan atau menghindari kesulitan (at-taysir wa raf'u 'anil haraj), " ujarnya.
 
Contoh dari kaidah ini, terang Dr. Ba'alau ialah kebolehan menjamak shalat Magrib dan Isya meski tidak dalam kesulitan. Praktik ini kerap terjadi ketika musim panas di negara-negara Eropa.
 
"Saat musim panas di Britania, malam hari hanya berlangsung selama 5 jam dan siang hari selama 19 jam dan pada keadaan seperti ini sulit untuk membedakan kapan waktu Magrib usai dan kapan masuknya waktu Isya sampai subuh tiba," jelasnya.
 
Karena samarnya antara waktu magrib dan isya tersebut, ucap Dr. Ba'alau, Komite Fatwa Eropa membolehkan menjamak shalat maghrib dan isya meski tidak dalam perjalanan atau sebab lain yang biasanya menjadi alasan jamak shalat diperbolehkan.
 
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat di sana dan dalam rangka menerapkan kaidah mempermudah dan menghilangkan kesulitan," kata dia.
 
Kaidah kedua, kata dia, adalah adanya kebutuhan yang setara dengan hukum darurat (al-hajah tunazzalu manzilata ad-dharurah).
 
Contoh penerapan kaidah ini adalah ketika masyarakat Eropa dihadapkan pada mahalnya biaya tempat tinggal sehingga mereka terpaksa mencicilnya lewat Bank Ribawi.
 
"Tempat tinggal adalah kebutuhan darurat, oleh karena itu, kami menerbitkan fatwa mengenai kebolehan bertransaksi di Bank Ribawi untuk kebutuhan yang memang darurat," ujarnya.
 
Ketiga, imbuh dia, adalah kaidah fatwa dapat berubah tergantung zaman, situasi, dan kondisi (taghayyurul fatwa bittaghayyuriz zaman wal hal).
 
Penerapannya dalam fikih minoritas, jelas Dr. Ba'alau, adalah kebolehan seorang muslim dalam menerima warisan non-muslim.
 
"Seperti kita tahu, dalam fikih disebut tidak boleh seorang muslim menerima warisan non-muslim dan sebaliknya. Akan tetapi, karena kita hidup di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim, perihal waris jadi diperbolehkan mengacu pada pendapat sahabat Ali," terangnya.
 
Kaidah keempat dari fikih minoritas adalah mempertimbangkan dampak masa depan, (al-'ibratu bil maalat).
 
Misalnya ketika sekolah-sekolah di sebagian negara Eropa melarang siswinya mengenakan hijab.
 
“Karena mempertimbangkan pentingnya pendidikan bagi perempuan dan dampak yang lebih berbahaya jika mereka tidak dapat menempuh studi yang layak, akhirnya diputuskan jika dalam keadaan tersebut para siswi diperbolehkan melepas hijab, ” ungkap Dr. Ba'alau.
 
Sebagai pengingat, fatwa-fatwa ini hanya berlaku di wilayah tersebut dan tidak berlaku di negara yang mayoritasnya muslim seperti Indonesia. Hal yang dapat kita petik adalah bagaimana menjadi seorang Dai yang mampu menghadirkan solusi atas tantangan zaman tetapi tetap berpijak pada kaidah-kaidah yang ada yang diwariskan oleh Nabi, Sahabat maupun ulama terdahulu. (MUID)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?