Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.465 views

Hadir di Mudzakarah MUI, Wakil Ketua MPR: Nikah Beda Agama Tidak Nikah

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto hadir sebagai keynote speaker dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI.

Dalam kesempatan ini, Yandri menyampaikan bahwa pernikahan yang terjadi tetapi berbeda agama ini tidak menikah karena tidak sah. Maka yang melakukan pernikahan beda agama akan dianggap berzina.

“Pernikahan beda agama itu justru tidak menikah, bagaimana mungkin Islam sama Kristen (menikah), ijab kabulnya gimana? Maharnya gimana? Maka jelas menurut saya, nikah beda agama tidak nikah,” ujarnya saat berada di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
 
“Maka dia akan berzina sepanjang masa. Artinya, kalau ada pengadilan mengesahkan itu, berarti pengadilan mengesahkan kumpul kebo di Indonesia,” sambungnya dalam kegiatan yang bertajuk “Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023”.

Yandri menyampaikan, pernikahan beda agama di Indonesia tidak boleh lagi disahkan. Meski banyak pembelaan-pembelaan dari kaum liberal dengan berbagai dalih pembenaran agar hal ini bisa disahkan.

“Karena di akar rumput terjadi perdebatan, ada yang mengatakan kita kan Bhineka Tunggal Ika, boleh dong nikah beda agama? Ini kan HAM. Artinya, label-label pembenaran itu selalu ada,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab masifnya hal ini karena kurangnya literasi yang kuat, sehingga dengan mudah mengikuti arus pemikiran sesat tersebut.

Oleh karena itu, lahirnya Surat Edaran Mahkamah Konstitusi (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait dengan Pernikahan Beda Agama merupakan hasil perjuangan dari berbagai pihak termasuk dari MUI untuk mengantisipasi disahkanya pernikahan beda agama di Indonesia.

Selain itu, salah satu penyebabnya menurut Yandri, karena dalam hukum positif di Indonesia ada yang kontradiktif. Yandri menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas menyatakan bahwa pernikahan sah itu menurut hukum agama masing-masing. Tetapi, pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memiliki celah di situ. Celah tersebut yakni, seseorang boleh mengajukan untuk dicatat untuk menikah.

“Sebenarnya bukan mengesahkan, dicatat untuk menikah. Tapi sama saja mengesahkan. Akhirnya mereka berdalih, kami sudah menikah, karena tidak diakui oleh KUA, sehingga mereka pencatatan melalui pengadilan,” paparnya.

Oleh karena itu, Yandri berharap Mudzakarah ini dapat melahirkan langkah taktis dan strategis agar pernikahan beda agama di Indonesia ke depan tidak ada yang disahkan.  (MUID)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X