Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Selain status di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ANT)
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hadirkan Seribu Peserta, Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah Fokus Benahi Ekonomi UmatSabtu, 09 May 2026 07:17 |
|
Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, PBNU Desak Hukuman Maksimal dan Penanganan KhususJum'at, 08 May 2026 13:48 |
|
Fenomena Doom Spending: Saat Belanja Jadi Pelarian dari Kecemasan HidupKamis, 07 May 2026 20:36 |
|
Persiapan Puncak Haji 2026: Kemenhaj Larang City Tour demi Kesehatan JemaahKamis, 07 May 2026 14:28 |
|
Dosa Kecil bisa Menjadi Pembinasa. Waspadalah!!Kamis, 07 May 2026 14:01 |
|
Allahu Akbar, Jemaah Haji Tertua Indonesia Berusia 103 Tahun Tiba di Tanah SuciKamis, 07 May 2026 11:37 |
|
Kenapa Harus''Start Early'' Buat Jadi Baik?Rabu, 06 May 2026 20:41 |
|
Ketika Pendidikan Disandera Kapitalisme, Lahirlah Berbagai Krisis dan KetimpanganRabu, 06 May 2026 19:42 |
|
BGN Goes to Campus di Unhas: Unhas Siap Menjadi Pusat Unggulan MBG di Kawasan Timur IndonesiaRabu, 06 May 2026 16:25 |
|
Mengejar Akhirat Tanpa Melupakan DuniaRabu, 06 May 2026 16:07 |
