Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.216 views

Pers Rilis: Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Tuntut Perkara Ustad Farid CS Harus Gugur Demi Hukum

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang kasus terorisme dengan agenda Duplik, yaitu jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa ust. DR.Farid Okbah, ust. DR.Anung Al Hamat, dan ust.DR. Ahmad Zain telah digelar pada Senin (12/12/2022), di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang duplik tersebut tim penasehat hukum tetap pada bantahannya atas dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Argumen tersebut sesuai asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini berarti orang tidak mungkin dijatuhi pidana, kalau tidak melakukan perbuatan pidana.

Berdasarkan BAP dari Densus 88, pihak JPU akhirnya hanya mendakwa dengan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun” Dalam hal ini adanya unsur pasal 13 (huruf c) UU terorisme tersebut yaitu; "memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme", faktanya dakwaan JPU sangat kabur (absurb) dam tidak dapat dibuktikan.

Perbuatan "memberi bantuan" terhadap pelaku tindak pidana, maknanya seyogiyanya sama dengan pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, yaitu "bantuan pada sebelum tindak pidana dan bantuan pada saat melakukan tindak pidana terorisme yang esensinya mempermudah seseorang melakukan tindak pidana".

Berdasarkan unsur dan penjelasan tersebut, faktanya JPU tidak mampu secara meyakinkan dalam membuktikan informasi apa yang disembunyikan. Padahal menurut hukum pidana dan pantas untuk dipidana, harus dapat dibuktikan bentuk tindak pidana terorisme apa yang disembunyikan oleh pelaku tersebut.

Seperti juga diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, bahwa aktifitas para terdakwa selama ini adalah sebagai ulama yang sangat dikenal, sering melakukan dakwahnya baik di dalam maupun luar negeri. Secara terang benderang tindakan para Terdakwa selaku da'i dan ulama menghadiri berbagai undangan dari umat sebagai nara sumber atau acara tabligh akbar merupakan acara terbuka, seperti diuraikan dalam dakwaan kedua JPU. Dengan demikian, sama sekali tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para Terdakwa.

Sebagai da'i dan ulama mereka senantiasa menyampaikan pesan-pesan moral ke agamaan dan tidak dapat memilah-milah siapa saja yang memintanya atau mengundangnya dan kesemuanya adalah legal. Para terdakwa sebagai ulama atau pendakwah, merupakan kegiatan yang terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan.

Jika diundang untuk berceramah, tidak mungkin harus mengetahui secara detail pengundang adalah pelaku atau terkait Terorisme, atau suatu gerakan Korporat Terlarang. Misalnya pangundang adalah dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), apalagi jika gerakan tersebut katanya adalah dengan sistem terputus dan tidak saling mengenal.

Dakwaan norma Pasal 13 huruf c, tentang tindak pidana terorisme, berarti harus ada tindak pidana terorisme yang telah selesai dilaksanakan. Faktanya JPU tidak bisa membuktikan tindak pidana terorisme dalam bentuk apa yang disembunyikan oleh para terdakwa.

Sedangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam 'dakwaan kedua' adalah terdakwa menghadiri beberapa acara kajian ke Islaman, acara seminar dan tabligh akbar. Kegiatan masyarakat tersebut, sifatnya terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan, sehingga menjadi sangat sesat pemikiran bila menghadiri acara tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana.

Dalam persidangan, JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami orang lain akibat perbuatan Terdakwa. Demikan juga fakta persidangan subjektif dan tidak diuraikan atau tidak ditanggapi dalam tuntutan JPU, yaitu : 'Flashdisk' yang seharusnya sudah dimusnakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Desember 2021, namun JPU tidak menguraikan dan menanggapinya dalam surat tuntutan. Namun tidak dimusnakan dan masih dipakai dalam perkara 'ketiga ustad a quo', juga tidak ditanggapi dalam uraian surat tuntutan.

Sudah seharusnya perkara tersebut GUGUR demi Hukum, karena bukti permulaannya saja sudah runtuh dan tidak dapat dipertahankan oleh Pihak JPU.

Fakta penting lainnya, JPU tidak menanggapi dalam tuntutannya, ADANYA PELAPOR, sebagai orang yang pertama kali melaporkan ketiga ustad itu. Namun Pelapor tidak di BAP oleh penyidik, dan tidak dihadirkan dimuka persidangan untuk didengarkan sebagai saksi.

Dengan demikian, telah diperoleh fakta hukum bahwa para Terdakwa bukan sebagai anggota dan pengurus JI. Perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf C sebagaimana diuraikan dalam pledoi, dengan demikian mereka harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sidang vonis bagi ketiga terdakwa akan dilakukan pada senin, 19/12/22, di PN Jaktim.

Jkt, 12/12/2022. *_Atas nama Kuasa Hukum/ Adv. Juju Purwantoro_*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X