Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Juni 2022 21:47 wib
6.672 views
Dewan Da'wah Resmi Ajukan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Gugatan Nikah Beda Agama di MK
JAKARTA (voa-islam.com)--Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII) resmi mengajukan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilakukan sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang berusaha untuk menggugat Kembali UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 yang melarang pernikahan dengan orang yang berbeda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia melalui kuasa hukumnya secara resmi (22/6) telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun kuasa hukum diketuai oleh Drs. Abdullah Al Katiri, SH., M.BA., yang juga aktif sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
“Dewan Da’wah selama ini telah terus memonitor dan mengawal setiap gugatan Undang-Undang ke MK yang merugikan aqidah ummat Islam di Indonesia,” ujar Dr. Taufik Hidayat selaku Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DDII melalui pernyataan persnya, Rabu (22/6/2022).
“Terakhir kami sukses mempertahankan UU terkait penodaan agama yang ingin dicabut oleh pihak -pihak yang ingin aliran sesat tumbuh subur di Indonesia,” jelas Taufik.
Senada dengan hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Dewan Da’wah Abdullah Alkatiri, SH juga menjelaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan prosedur yang biasa dilalui jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan sanggahan atau masukan kepada para hakim MK untuk nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan atau menolak permohonan perkara pihak pemohon.
”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak aqidah ummat melalui jalan perundang-undangan, mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kitab bisa kecolongan,” jelas pengacara senior yang selalu terdepan membela kepentingan ummat itu.
Pihaknya juga menyayangkan putusan PN Surabaya baru-baru ini (20/6) yang mengabulkan permohonan nikah beda agama yang secara jelas melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
“Kami akan berjuang All Out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Da’wah untuk mempertahankan agar jangan sampai UU Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan ummat, Kami mohon doanya dan dukungannya” pungkas Taufik Hidayat.
Sebagai informasi, E. Ramos Petege (Pemohon) merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodir oleh UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. Selain itu, Pemohon juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!