Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2022 10:52 wib
6.831 views
LPPOM MUI Kembali Gelar Festival Syawal
JAKARTA (voa-islam.com)--Menindaklanjuti respons positif dari masayarakat dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali menggelar Festival Syawal Tahap 2 yang dilaksanakan pada 9 – 31 Mei 2022, serentak di bulan Syawal di seluruh provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, Festival Syawal LPPOM MUI merupakan kegiatan tahunan sebagai bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada UMK untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk halal Indonesia yang dapat bersaing di pasar global,” kata Muti.
Berbagai program dalam Festival Syawal LPPOM MUI, antara lain Bimbing Teknis sertifikasi halal untuk UMK—sebagai bentuk dukungan LPPOM MUI untuk berbagi pengetahuan teknis penjaminan produk halal dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha UMK agar terjamin kehalalannya dan mendapatkan sertifikat halal. Bimbingan teknis pada pelaku UMK ini dilaksanakan secara daring (online) maupun luring (offline). Sedangkan jadwal dan sesi dikelompokkan berdasarkan provinsi maupun kelompok usaha.
Program lainnya adalah Training of Trainer (ToT) Kader Dakwah Halal. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan bekal pada kader dakwah ketika memberikan edukasi halal kepada konsumen muslim agar tumbuh kesadaran halal ketika mengkosumsi produk—pangan, obat, kosmetika, serta kelompok produk lainnya. Target peserta: individu/personal, influencer atau komunitas yang peduli halal. Di samping peserta baru, ToT Kader Dakwah Halal juga memberikan penyegaran bagi peserta yang pernah mengikut ToT Kader Dakwah Halal pada tahun-tahun sebelumnya.
Di samping itu, LPPOM MUI juga memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMK terpilih di tiap provinsi dengan kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang dipersyaratkan, UMK tersebut merupakan produk unggulan daerah yang sangat diminati masyarakat.*
Sumber: Halalmui.org
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!