Jum'at, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Maret 2022 10:05 wib
6.807 views
Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidah Sah Secara Hukum Islam dan Hukum Nasional
JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Pimpinan Pusat Perstuan Islam (PP PERSIS) Dr. KH. Jeje Zaenudin ikut menyikapi polemik pernikahan beda agama yang viral baru-baru ini.
Jeje mengatakan sebenarnya masalah perkawinan beda agama secara hukum sudah jelas. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perkawinan.
“Bahwa perkawinan yang sah dalam hukum Indonesia adalah perkawinan yang berdasarkan agama yang dianutnya,” kata Jeje dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/03) kepada voa-islam.com.
Selain itu, hal ini meniscayakan laki laki dan wanita yang seagama, dan kemudian harus tercatat.
“Menurutunya, jika dilaksanakan berdasar agama yang tidak dianutnya atau tidak berdasarkan agama maka perkawinan itu tidak dipandang sah secara hukum nasional maupun secara hukum Islam,” ujar Jeje.
Ia meminta untuk tegaknya hukum dan dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat sepatutnya ada sanksi hukum yang tegas.
Sepengetahuannya, memang belum ada pasal yang mengatur sanksi hukuman pidana bagi para pelanggarnya.
“Yang terjadi hanya penolakan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan maupun mencatat pasangan calon pengantin yang berbeda agama,” tambah Jeje.
Ia berpandangan selama ini hukumannya hanya secara moral dan administratif saja. Secara moral diserahkan kepada hukum agama masing-masing.
“Di mana dalam pandangan hukum fikih Islam diharamkan wanita muslim menikah dengan laki-laki musyrik maupun Ahli Kitab, dan kaum muslim diharamkan menikah dengan wanita musyrik,” paparnya.
Terakhir lanjut Jeje, sedang secara adminstratif perkawinan yang tidak sah tidak dapat saling mengklaim harta warisan dan tidak dapat memperoleh akte kelahiran anak. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!