Jum'at, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 12 November 2021 15:38 wib
5.156 views
PERSIS Apresiasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-VII
JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menghadiri acara Ijtima Ulama ke VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Selasa (9/11/21) sampai Kamis (11/11/21) di Hotel Sultan, Jakarta.
Acara yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini digelar secara hybrid.
Sekum PP PERSIS Dr. Haris Muslim yang didampingi oleh Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS KH. Amin Muchtar turut hadir dari awal acara hingga penutupan acara tersebut memberikan apresiasi dan respons positif terhadap agenda besar MUI ini.
“Bagaimanapun, MUI merupakan rumah besar bagi umat Islam Indonesia, yang di dalamnya bergabung ormas-ormas Islam, alim ulama, dan unsur akademisi. Tentunya, apa yang dihasilkan MUI mempunyai legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan, misalnya, ijtihad-ijtihad yang dilakukan lembaga-lembaga tersendiri,” hal ini dikatakan Dr. Haris Muslim pada Kamis (11/10).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, di dalam momen seperti ini, kehadiran PERSIS sebagai ormas besar di Indonesia menjadi keniscayaan. PERSIS mengirimkan setidaknya enam orang perwakilan.
Selain Sekum PERSIS Ustaz Haris yang hadir secara offline, ada pula Ustaz Amin Muchtar yang duduk di Komisi Fatwa dan Ustaz Jeje Zaenudin yang masuk unsur pimpinan MUI sebagai penyelenggara. Tiga utusan lagi hadir secara online.
“Di samping itu, banyak pula dari unsur MUI daerah yang berasal dari PERSIS. Seperti, dua perwakilan dari MUI Bali yang berasal dari PERSIS. Artinya, keterlibatan PERSIS cukup signifikan dan insyaallah keikutsertaannya dapat menjadi sumbangsing dan menambah nilai acara ini,” lanjutnya.
Diisinggung mengenai hasil dari Ijtima’ Ulama Ketujuh ini, Dr. Haris menyebutkan bahwa secara umum, spiritnya sama dengan PERSIS.
Menurutnya, masalah yang yang dibahas di sini, apabila diterapkan mengunakan metodologi yang selama ini dipergunakan oleh PERSIS, tidak ada perbedaan.
Adapun jika ada masalah yang belum dibahas dan diputuskan Dewan Hisbah PERSIS, Dr. Haris menyebutkan, sebetulnya bisa berpegang pada fatwa MUI ini, dan akan lebih kuat apabila hasil fatwa ini dibawa ke Dewan Hisbah untuk dikaji lagi. Sehingga, akan mempunyai legitimasi lebih kuat secara jamiyyah, karena dihasilkan melalui sidang Dewan Hisbah.
“Persis mengapresiasi hasil ijtima, tidak menutup kemungkinan akan dikaji lebih dalam di internal Dewan Hisbah, mudah-mudahan hasilnya dapat menguatkan. Walaupun, tidak menutup kemungkinan hasilnya akan berbeda,” pungkas Sekretaris Umum PP PERSIS Dr. Haris Muslim Lc. MA. [ril/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!