Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 29 Januari 2021 16:10 wib
5.784 views
Terkait Wakaf Uang, Syafiq Mughni: Harus Transparan
JAKARTA (voa-islam.com) - Wakaf merupakan amalan yang tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakif, tapi juga penerima wakaf.
Apalagi, pengelolaan wakaf secara produktif jika dioptimalkan dapat menggerakkan perekonomian dan laba yang dihasilkan dapat diarahkan untuk menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Atas dasar itulah, Ketua PP Muhammadiyah Syafiq Mughni menyambut positif agenda gerakan wakaf yang digalakkan pemerintah. Mengingat, wakaf bisa menjadi instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Jadi kalau dulu mungkin prosedurnya susah, maka dengan adanya ini diharapkan akan menjadi lebih mudah (dalam berwakaf),” tuturnya pada Senin (25/1).
Pengembangan wakaf tentu harus digerakkan secara bersama-sama. Syafiq melihat masyarakat selama ini hanya mengenal wakaf tanah sehingga wakaf uang belum banyak diketahui publik. Wakaf uang merupakan instrumen investasi, sekaligus pembiayaan syariah yang bisa meningkatkan pendapatan publik, mengatasi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bisa saja wakafnya berupa uang, yang pokoknya masih menjadi milik wakif. Tetapi manfaat atau bagi hasil atau pendapatan yang diperoleh dari uang itu akan dipergunakan untuk wakaf. Untuk kepentingan masyarakat atau umat,” ujarnya.
Wakaf memang dapat menjadi sumber daya keuangan sosial berbasis partisipasi masyarakat. Akan tetapi, Syafiq mengingatkan agar pengelolaan wakaf harus betul-betul transparan, akuntabel dan jujur. Kebijakan yang dibuat haruslah adil. Misalnya penerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf itu mesti dari kalangan yang paling membutuhkan.
“Ini harus menjadi pertimbangan yang sungguh-sungguh supaya niat dari wakifnya itu benar-benar sampai dan terwujud. Kemudian juga jangan sampai ada penggelapan manipulasi, korupsi, karena ini adalah zona yang benar-benar lillaahi ta’ala yang harus dijauhkan dari segala bentuk ketidakjujuran dalam pengelolaan wakaf dan pemberian dari wakaf itu,” tuturnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!