Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Desember 2020 12:47 wib
3.454 views
Mensos Terima Suap Saat Pandemi, Wasekjen MUI: Bisa Terancam Hukuman Mati
Masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus corona yang mematikan, Juliari malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” tegas Ikhsan.
JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap program bansos Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KPK atas OTT terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani. Publik harus mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Ahad (6/12/2020).
Ikhsan menilai langkah berani KPK ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintah Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Menurut Ikhsan, Juliari bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam menghadapi wabah Covid-19.
“Dapat diancam Hukuman mati. Karena melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus corona yang mematikan, Juliari malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” tegas Ikhsan yang juga berprofesi advokat publik.
Dikatakan Ikhsan, Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!