Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Desember 2020 11:42 wib
4.946 views
PP Persis Nilai Tambahan Seruan Jihad dalam Adzan Masuk Kategori Bid'ah
Dalam konteks ke Indonesiaan saat ini, seruan jihad dengan arti perang itu tidak tepat, bahkan dinilai provoktif dan berpotensi memecah belah bangsa.
BANDUNG (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengkritisi keras soal viralnya video di medsos yang memperlihatkan sekelompok orang di masjid melafalkan adzan dengan tambahan lafadz hayya 'alal jihad (mari berjihad - red).
"Adzan dan Iqamah adalah bagian dari ibadah yang ketentuannya diatur oleh syariat, baik lafadz, waktu dan tata caranya", demikian dikatakan Sekretaris Umum PP Persis, Dr. H. Haris Muslim Kamis (3/12/2020).
"Tidak boleh ditambah atau diubah tanpa dalil yang shahih," jelas Haris seperti dikutip dari laman resmi persis.or.id.
Lanjutnya, tidak ditemukan landasan syar'i tentang tambahan lafadz adzan dengan seruan jihad (hayya 'alal jihad) sehingga perbuatan tersebut haram, termasuk bid'ah dan masuk kategori mempermainkan agama.
Menurut Haris, jihad mempunyai makna yang sangat universal yaitu semua upaya maksimal dalam memperjuangkan agama Allah, tidak selamanya bermakna perang.
"Perang hanya salah satu dari makna jihad yang pelaksanaannya sangat kondisional dan emergency," tambahnya.
Dalam konteks ke Indonesiaan saat ini, Haris menyebutkan, seruan jihad dengan arti perang itu tidak tepat, bahkan dinilai provoktif dan berpotensi memecah belah bangsa. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!