Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Oktober 2020 23:40 wib
6.097 views
Self Declare Halal pada Omnibus Law Tidak Sejalan dengan Maqashid Syariah
JAKARTA (voa-islam.com)—Pada Undang-undang Omnibus Cipta Kerja klaster Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan disebutkan ketentuan dibolehkannya pelaku UKM melakukan self declare halal bagi produknya.
Ketetapan pada UU tersebut menjadi perhatian Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Menurut Ikhsan, self declare produk halal adalah sesuatu yang diharamkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Namun menjadi dihalalkan oleh Omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Diungkapkan Ikhsan, secara struktur dan kelembagaan MUI dan Kemenag mempunyai organ sampai di tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia. Organ ini bisa diaktifkan dan diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada UKM bagaimana tata cara memproduksi barang halal dari mulai pemilihan bahan, proses produksi pengangkutannya, hingga sampai kepada konsumen (halal value chain).
“Karena halal itu mata rantainya (from farm to fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?” ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori positif list seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela, sagu. Tetapi banyak UKM yang menggunakan bahan utamanya dari daging, margarin, roombutter dan bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi yang masih harus ditracing kehalalannya.
“Bila hanya dengan halal self declare, maka akan menjadi tidak jelas kehalalannya,” tegas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, salah kaprah jika halal adalah masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster Perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah hukum syariah (Islam) yang menjadi domain dan kewenangan Ulama.
Kehalalan produk tidak hanya didekati dengan ilmu fikih tapi juga dengan teknologi. Di masa kini, perkembangan teknologi pangan olahan begitu mutahir yang dapat menjadikan suatu produk halal dan atau tidak.
Oleh karenanya tetap diperlukan pemeriksaan suatu produk sebelum dilakukan penetapan fatwa oleh MUI. “Jadi halal Self Declare tidak sejalan dengan maqashid syariah, disamping tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama,” ujar Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!