Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.677 views

Vaksin Covid-19 Diklaim Halal, Ini Tanggapan Direktur LPPOM MUI

JAKARTA (voa-islam.com)--Saat ini sedang marak perbincangan tentang status kehalalan vaksin COVID-19. Namun, di mana sebenarnya titik kritis kehalalannya? 

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkewajiban untuk memeriksa kehalalan produk mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, dari mulai bahan baku, proses pembuatan, hingga produk dikemas. Hal ini juga berlaku bagi produk vaksin.

Disampaikan oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, dalam wawancara eksklusif TVONE pada 12 Augstus 2020 bahwa vaksin COVID-19 yang sedang digarap Biofarma tidak menggunakan bahan baku berasal dari hewan. Meski begitu, pihak LPPOM MUI belum berani mengeluarkan statement mengenai status kehalalan vaksin sebelum dilakukan pengkajian. 

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. menyampaikan bahwa pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam audit sertifikasi halal. Adapun terkait vaksin, menurutnya yang perlu disoroti adalah media-media yang digunakan dalam proses isolasi, pertumbuhan, dan pengembangan virus harus dipastikan tidak tercemar najis dan hal yang diharamkan. 

“Ketika berbicara vaksin maka yang menjadi titik kritis umumnya pada media virus yang digunakan dan sumber virusnya. Sehingga kita perlu memeriksa mulai dari cara melemahkan virusnya, isolasi virus, media pertumbuhannya, media pengembangannya, hingga penggunaan alat-alat produksinya,” papar Lukmanul. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan vaksin bersinggungan dengan babi dalam proses pembuatannya. Dalam hal ini, jika vaksin tidak mengandung bahan dari babi namun di dalam pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi, maka ketika dilakukan uji DNA pun tidak akan terdeteksi adanya DNA babi. Inilah yang perlu dikaji untuk memastikan tidak ada pencampuran atau persinggungan dengan babi selama proses pembuatan vaksin. 

Mengacu pada fatwa MUI No. 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, penggunaan bahan najis atau haram dalam pengobatan hukumnya haram. Dengan demikian jika vaksin terbuat atau menggunakan bahan dari babi pada proses pembuatannya, maka otomatis vaksin tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah ikhtilath.  Ikhtilath atau percampuran dengan suatu najis atau haram tidak diperbolehkan dalam produk halal. 

Sementara itu, Bambang mengakui bahwa proses sertifikasi halal perlu persiapan yang mendetail. “Yang akan dilihat dalam proses sertifikasi halal itu sampai ke sumber bahan baku. Misalnya, ada bahan baku dari negara lain, maka harus dipastikan bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Ini yang harus disiapkan sampai lengkap terlebih dahulu agar nantinya proses sertifikasi halal bisa cepat,” jelasnya.*

Sumber: Halalmui

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X