Kamis, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Maret 2020 15:42 wib
3.714 views
Sebut LGBT Hak Privat Tak Bisa Diberi Sanksi, Sekjen MUI: MenPAN RB Terpengaruh Hukum Liberal
JAKARTA (voa-islam.com)—Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan perilaku LGBT adalah persoalan privat. Diungkapkan tidak ada sanksi bagi PNS yang melakukan hubungan sesama jenis tersebut.
Pernyataan Tjahjo Kumolo tersebut disayangkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas. Menurut Buya Anwar, pernyataan Tjahjo tersebut jelas-jelas terpengaruh pemikiran liberal.
“Pernyataan MenPAN RB yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi sangat-sangat kita sesalkan. Karena sikap dan pandangan tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” ungkap Buya Anwar dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).
Menurut Buya Anwar, pandangan Tjahjo tersebut jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa, Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama. Oleh karena itu seorang pejabat negara di negeri ini jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun untuk mengatakan bahwa LGBT itu adalah terlarang karena memang tidak ada satu agamapun di negari ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT tersebut,” kata Buya Anwar.
“Apalagi bila dikaitkan dengan ASN, bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” imbuh Buya Anwar Abbas.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!