Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Februari 2020 22:09 wib
4.611 views
Terkait Omnibus Law, Wasekjen MUI: Kami Mampu Terbitkan 102 Juta Sertifikat Halal Pertahun
JAKARTA (voa-islam.com)—Pada draf naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait UU Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa ormas-ormas Islam selain Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpeluang untuk mengeluarkan fatwa produk halal. Itu artinya wewenang MUI sebagai otoritas tunggal pemberi fatwa halal akan dicabut.
Alasan yang mengemuka terkait klausul tersebut karena MUI dinilai tak sanggup jika harus sendirian menggarap fatwa halal produk-produk yang beredar di Indonesia. Bahkan disebutkan, hal ini dapat menghambat ekonomi.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Sholahudin Al Aiyub membantah jika MUI tidak siap. Menurut Kyai Aiyub, MUI secara kelembagaan siap memasuki masa wajib (mandatori) sertifikasi halal ini.
“Kita di Majelis Ulama Indonesia selalu melakukan inovasi-inovasi fatwa untuk mempermudah, memfasilitasi teman teman industri tetapi tidak melanggar prinsip-prinsip kehalalan. Terus melakukan solusi masalah fikih,” ujar Kyai Ayub saat menjadi narasumber Forum Group Discussion (FGD) Omnibus Law terkait Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut Kyai Aiyub, sebelum diberlakukannya mandatori halal, Komisi Fatwa MUI Pusat dalam setiap rapat mampu menerbitkan 150 sertifikat halal.
“MUI itu dalam satu minggu rapat pada hari Rabu. Dan itu hanya satu jam. Dalam setiap rapat komisi fatwa mengeluarkan 150 sertifikat halal. Kenapa hanya segitu? Karena yang meminta cuma segitu. Karena voulentri (sukarela). Yang masuk ke kita langsung kita fatwakan,” ungkap Kyai Aiyub.
Dari data MUI, jelas Kyai Aiyub, kapasitas Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia dalam setahun mampu menerbitkan sebanyak 102.744.000 sertifikat halal. Dari mana angka sebanyak itu? Kyai Aiyub lalu menjelaskan detilnya.
“Yang di MUI Pusat misalnya, jumlah anggota Komisi Fatwa ada 70 orang, berasal dari semua lembaga fatwa ormas-ormas Islam. 70 orang itu bisa dipecah menjadi subkomisi. Kalau 4 subkomisi itu kita kasih rapat enam jam dalam sehari. Kalau perjamnya kita rata-ratanya per subkomisi, maka mampu menerbitkan 120 sertifikat halal,” jelas Kyai Aiyub.
Kemudian,lanjut dia, dikalikan 25 hari kerja dalam sebulan lalu dikalikan 12 bulan maka Komisi Fatwa MUI Pusat mampu menerbitkan sertifikat halal 864.000. “Kemudian kalau kita libatkan komisi fatwa MUI provinsi, maka kita dapatkan angka 11.880.000 sertifikat. Kalau kita libatkan kabupaten kota seluruh Indonesia maka datanga 90 juta,” ujar Kyai Aiyub.
“Karena mereka mengatakan komisi fatwa tidak mampu mengeluarkan fatwa UMKM yang berjumlah 60 juta. Kalau dengan data ini, satu tahun selesai. Bukan yang dikatakan bahwa akan sekian puluh tahun yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal UMKM,” tutup Kyai Aiyub.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!