Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.409 views

Ustadz Yusuf Mansur Disomasi dan Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp5 Miliar

Ustadz Yusuf Mansur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial kepada para korban dan jamaah lain yang telah diajak untuk menanamkan dananya pada proyek tersebut.

Korban yang merasa dirugikan itu menuntut Ustadz Yusuf Mansur untuk segera mengembalikan dana milik para kliennya, berikut membayar kerugiannya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) kepada para kliennya paling lambat pada 20 Januari 2020 pukul 12.00 WIB.

“Jika saudara Yusuf Mansur tidak memenuhi somasi ini, maka klien kami tidak segan-segan untuk segera melakukan tindakan hukum kepada saudara, baik melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan maupun gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” kata Asfa Davy Bya, SH, kuasa hukum dari Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami, selaku korban yang dirugikan.

Somasi UYM
Kuasa Hukum korban, Asfa Davy Bya, SH dan Christian Kharis Wicaksono, SH, seperti tertera dalam Surat bernomor: Ref. 010/DCK/I/2020 (Jakarta 13 Januari 2020), perihal Somasi Pertama yang ditujukan kepada Ustadz Yusuf Mansur, yang beralamat di Graha Daarul Quran, Kawasan Bisnis CBD Blok A3 Nomor 21, Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Kami, Asfa Davy Bya, SH, dan Christian Kharis Wicaksono, SH, selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum DAVY & CK, berkantor di Menara Estro Lantai 4, Jalan Tanah Abang 3 Nomor 31, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Masing-masing korban itu bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” kata kuasa hukum.

Perlu diketahui, Fajar Haidar Rafly adalah seorang pekerja swasta, beralamat di Kedung Jaya, Gg 8/3, RT. 006/RW. 006, Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan Sumiyati, seorang ibu rumah tangga, beralamat di Kedung Jaya Gang 8/3, RT. 006/RW. 006, Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, Sri Hartati adalah perawat, beralamat di Progo Palm Regency, B 43, RT. 006/RW. 008, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya, Sri Wahyuni, perawat, beralamat di Setro Baru Utara 7/12, RT. 011/RW. 003, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur. Lalu, Isnarijah Purnami adalah seorang pensiunan PNS, beralamat di Jalan Klayatan II, Nomor 63D, Bandungrejosari, Sukun, Malang, Jawa Timur.

“Klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus, adalah adalah jamaah pengajian yang sering menghadiri ceramah dari Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur, sekaligus anggota dari VSI yang mana kemudian melebur menjadi perusahaan yang menerbitkan produk paytrend yang diduga dimiliki oleh Jam’an Nur Chotib Mansur.”

Menurut kliennya, pada 2013, dalam kapasitasnya selaku ustadz, Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur melakukan serangkaian ceramah di berbagai tempat di Surabaya, antara lain; di UIN Sunan Ampel dan Blauran Mal. Intinya, mengajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berinvestasi atau menanamkan modal usaha yang dikenal sebagai investasi “Condotel Moya Vidi”.

“Klien kami termasuk bagian dari masyarakat yang menanamkan investasi setelah mendengar rangkaian ceramah dimaksud, pada Condotel Moya Vidi, yakni: Fajar Haidar Rafly sebesar Rp 2.500.000, Sumiyati sebesar Rp 2.500.000, Sri Hartati sebesar Rp 2.500.000, Sri Wahyuni sebesar Rp 2.500.000, Isnarijah Purnami sebesar Rp 2.500.000,” terang para klien kepada kuasa hukum.

“Berdasarkan pengakuan dari Diaz Arjun Ardian, Direktur dari CV. Bintang Promosindo, dana tersebut kemudian ditransfer oleh Klien kami pada rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana itu ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel di Yogyakarta.”

Tapi kemudian, ternyata proyek Condotel tersebut tidak pernah terealisir sampai dengan hari dan tanggal surat ini dikeluarkan. Celakanya pada sekitar 2 Februari 2015, para Klien mendapatkan informasi, dana Klien (dana dari jamaah lain yang memasukkan dananya ke proyek tersebut) oleh Ustadz Yusuf Mansur dialihkan untuk kepentingan proyek Hotel City Tangerang, yang diduga milik Ustadz Yusuf Mansur, tanpa sepengetahuan dan izin dari para Klien dan jamaah lainnya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Saudara Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial Klien kami khususnya, dan merugikan kepentingan jamaah lain yang telah diajak untuk menanamkan dananya pada proyek tersebut,” jelas kuasa hukum.

Oleh karenanya, melalui surat ini para klien yang memberi kuasanya pada kuasa hukum, menegor (mensomasi) Ustadz Yusuf Mansur untuk segera mengembalikan dana milik para kliennya, berikut membayar kerugiannya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) kepada para kliennya paling lambat pada 20 Januari 2020 pukul 12.00 WIB. *[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X