Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Desember 2019 19:10 wib
4.344 views
IHW: Negara Perlu Siapkan Anggaran Rp 56 Triliun untuk Biaya Subsidi Sertifikasi Halal
TOKYO, JEPANG (voa-islam.com)—Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) mengungkapkan adanya persoalan serius terkait implementasi mandatori (wajib) sertifikasi halal yang mulai berlaku 17 Oktober 219 lalu.
Menurut Ikhsan, wajib sertifikasi halal ini tentunya dapat membebani pelaku usaha, khususnya UMKM yang jumlahnya jutaan. “Mereka kurang memiliki kemampuan untuk membiayai sendiri sertifikasi halal,” ujar Ikhsan dalam keterangannya di sela-sela kunjungan IHW ke Tokyo Jepang, Rabu (4/12/2019).
Kemudian, persoalan lainnya terkait kesiapan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan kesediaan puluhan ribu auditor halal serta infrastruktur organisasi BPJPH.
“Ini semua sangat memberatkan anggaran negara, padahal negara sedang tertekan keuangannya karena harus menalangi kerugian BPJS Kesehatan yang mencapai 21.16 triliun lebih per Oktober tahun ini,” kata Ikhsan.
Indonesia Halal Watch (IHW) menghitung kalkulasi pembiayaan produk UMKM yang wajib disubsidi negara.
Sebut saja biaya pendafataran sertifikasi halal kepada UKM ditetapkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka nominal per bulan total untuk anggaran sertifikasi UMK adalah Rp. 66.666.800.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah (90%) yaitu sebesar Rp. 60.000.120.000,- (enam puluh miliar seratus dua puluh ribu rupiah).
Lalu, apabila biaya pemeriksaan dan pengujian produk kepada UKM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka nominal per bulan total untuk UMK adalah sebesar Rp. 833.335.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp. 750.001.500.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar satu juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, apabila biaya pelatihan dan uji kompentensi penyelia halal kepada UKM sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), maka nominal per bulan total untuk UMK adalah sebesar Rp. 60.000.000.0000.000,- (enam puluh triliun rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp. 54.000.000.000.000,- (lima puluh empat triliun rupiah).
Apabila ditambah estimasi biaya gaji pemeriksa registrasi dan gaji pengawas JPH masing-masing sebesar Rp. 1.000.002.000.000,- (satu triliun dua juta rupiah), maka total beban biaya sertifikasi halal yang harus dikeluarkan pemerintah, adalah sejumlah Rp. 56.810.005.620.000,- (lima puluh enam triliun delapan ratus sepuluh miliar lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
“Tentu ini sangat membebani keuangan dan anggaran negara, sebagai konsekuensi negara mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, maka negara wajib membiayai sertifikasi Halal produk UKM. Sebagai wujud negara hadir, jadi tidak hanya mewajibkan saja, karena pasti akan membebani pelaku usaha, khususnya UKM,” ungkap Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!