Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.018 views

DKM Al Munawaroh Sentul Optimis SM Divonis Penistaan Agama

BOGOR (voa-islam.com)--Sidang keenam kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) dilaksanakan pada Selasa (29/10/2019) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan ahli pidana yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.

Sekretaris DKM Masjid Jami Al Munawaroh Ruslan Suhady yang mengawal sidang tersebut mengungkapkan keterangan dari ahli pidana. Kata Ruslan, ahli pidana menerangkan bahwa alasan pemaaf dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Ruslan melanjutkan, bahwa ahli pidana menerangkan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa yang dimaksud didalam pasal tersebut adalah gangguan jiwa yang absolut dan permanen, contoh yang bisa kita lihat adalah seperti orang gila yang ada di jalanan dengan keadaan telanjang dan tidak mampu berkomunikasi atau berinteraksi dengan baik dan benar. Jadi bukan gangguan jiwa yang temporary condition (kondisi sementara).

“Nah, jika mengacu kepada keterangan dari Dr Eva tersebut, maka untuk kasus SM, dimana dia datang ke Masjid Al Munawaroh dengan memakai pakaian rapi, mengendarai kendaraan sendiri, dia itu masuk kedalam gangguan jiwa yang temporary condition,” jelas Ruslan melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, pihaknya optimis SM bisa dihukum dengan hukuman penjara sebagaimana layaknya seseorang yang terjerat dengan pasal 156a KUHP.

Ditambahkan Ruslan, bahwa ahli pidana juga menjelaskan apabila seseorang melakukan pelanggaran tindak pidana, akan tetapi terbukti bahwa dia mempunyai gangguan jiwa yang temporary condition, maka konsekuensi hukum pidana tetap berlaku kepadanya, dan penanganan gangguan kejiwaannya merupakan hal yang terpisah dari jerat hukum pidana.

“Dalam hal ini maka kami menilai SM bisa menjalani hukuman pidana dengan sebelumnya dilakukan kepadanya penanganan gangguan kejiwaannya tersebut. Misalnya dia direhabilitasi di RS jiwa selama 1 tahun lalu setelah itu menjalani hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Ruslan.

“Jadi kita optimis, insyaallah SM yang telah jelas melakukan penistaan agama di Masjid Al Munawaroh akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X