Sabtu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Oktober 2019 15:38 wib
5.585 views
BPJPH Belum Siap, Sejumlah UKM Gagal Daftar Sertifikasi Halal
JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) menemukan fakta jika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap melakukan registrasi sertifikasi halal. Fakta ini didapat setelah IHW pada Jumat (18/10/2019) mendampingi sejumlah pelaku UKM mengurus sertifikasi halal di kantor BPJPH di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelaku UKM tersebut berasal dari Himpunan Pengusaha Nahdlatul Ulama (HPNU) dan Wanita Pengusaha ICMI (Alisa Khadijah). Para UKM ini mengaku sangat senang mendapatkan pendampingan dan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari IHW.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP. IHW menemukan kondisi PTSP terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal.
“Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTSP,” kata Ikhsan kepada Voa Islam, Sabtu (19/10/2019).
Kemudian pada PTSP belum siap untuk menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui website/online. Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa diakses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.
“Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan,” jelas Ikhsan.
IHW juga menyampaikan keluhan terkait belum adanya sosialisasi konkrit berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota IHW yang mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM.
“Ketidaksiapan PTSP BPJPH berkaitan dengan pendaftaran Sertifikasi Halal juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan, karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini,” ungkap Ikhsan.
Karena PTSP BPJPH belum siap, para pelaku UKM itu pun gagal mendaftar dan pulang tanpa hasil. “Padahal mereka itu semangat sekali untuk urus sertifikasi halal. Ya mudah-mudah saja mereka tidak kecewa,” tegas Ikhsan.
Untuk solusi masalah ini, Ikhsan meminta BPJPH bekerjsama dengan LPPOM MUI dalam hal registrasi sertifkasi halal. Dikatakan Ikhsan, LPPOM telah memiliki pendaftaran sertifikasi halal berbasis online.
“BPJPH yang ternyata belum siap. Seharusnya ada solusi tetap memberikan kewenangan kepada LPPOMMUI untuk menerima pendaftaran sampai BPJPH benar-benar siap. Sehingga tidak membingungkan pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi halal,” ujar Ikhsan memberi saran.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!