Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 22 September 2019 21:29 wib
4.769 views
Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan untuk Umat
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI terpilih 2019-2024 Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amien bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI mencanangkan Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan (GNKP) untuk umat pada Sabtu (21/9/2019) di Hotel Sahid.
Gerakan ini lahir dari keprihatinan atas neraca perdagangan ekspor-impor komoditas pangan pada semester pertama 2019, ekspor dari Januari hingga Juni 2019 hanya sebanyak 14,9 ribu ton, senilai Rp 171 miliar. Sedangkan nilai impor tanaman pangan dari Januari hingga Juni 2019 hanya sebanyak 8 juta ton senilai Rp 35,5 triliun.
Jika dihitung secara matematis, nilai ekspor Indonesia tidak ada 1% dari nilai impor. Kebutuhan pangan Indonesia, hampir 100% masih dicukupi oleh komoditi pangan negara lain. Padahal, dalam wacana Arus Baru Ekonomi Indonesia yang diusung oleh K.H. Ma’ruf Amien, pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekadar mencapai equality (kesamaan perlakuan), melainkan keadilan untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan agar memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup yang adil (equity). Tentunya, Equity akan tercapai ketika ada kebijakan melalui redistribusi, hibah, subsidi, kemitraan, dan proses fasilitasi dalam gerakan nasional kedaulatan pangan ini.
Pada tingkat parlemen, penyelesaian upaya kedaulatan pangan ini, telah dijawab oleh kalangan legislatif dengan keluarnya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk mencegah konversi lahan pertanian ke non pangan. Juga dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126 mengamanatkan untuk membentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, hingga 2019 ini, lembaga pemerintah yang khusus menangani kedaulatan pangan ini belum juga terwujud.
Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan (GNKP) ini untuk mendorong segera terwujudnya cita-cita kedaulatan pangan bagi umat. Setidaknya, terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan. Antara lain pembaruan agraria, adanya hak akses rakyat terhadap pangan, penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan, pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan, pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi, melarang penggunaan pangan sebagai senjata, serta pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Satu aspek fundamental untuk mencapai equity adalah kebutuhan pokok bagi rakyat. Sangat sulit dibayangkan bagaimana suatu negara dapat berdaulat penuh secara ekonomi, apabila kebutuhan pokok rakyatnya, khususnya pangan, masih "tergantung" pada negara lain. Ketergantungan tersebut dapat berbentuk ketergantungan dalam pasokan, ketergantungan teknologi, bahkan ketergantungan pola konsumsi dan gaya hidup. Sungguh berbahaya bagi ketahanan nasional, apabila negara berpenduduk banyak seperti Indonesia tidak berdaulat sama sekali dalam pangan.
Melalui GNKP untuk umat ini, PINBAS MUI bermaksud untuk memperluas gerakan Arus Baru Ekonomi Indonesia, dengan pola-pola kemitraan para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari keterlibatan barisan Ulama mengatasi persoalan-persoalan ekonomi umat, mengatasi ketergantungan impor pangan dan andil dalam membangun kedaulatan pangan rakyat, serta usaha mendatangkan devisa untuk komoditi pangan unggulan.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!