Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.090 views

Daging Ayam Impor Tak Perlu Sertifikasi Halal, IHW Minta Indonesia Tak Tunduk Tekanan WTO

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksektutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyayangkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Pada 24 April 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan beleid tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Dan Produk Hewan. Beleid tersebut diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460 yang diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyusul kekalahan Indonesia dari Brazil pada panel Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 pada tanggal 22 November 2017 silam. 

“Yang intinya bahwa tidak ada kewajiban negara pengekspor (Brazil) daging unggas ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut,” kata Ikhsan, Sabtu (14/9/2019).

Ditengah persiapan mandatori (wajib) sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar di Indonesia, maka putusan WTO tersebut dapat memicu masalah dan menabrak UU Indonesia. Pada Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dijelaskan soal kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Atas dasar itu, IHW meminta pemerintah menghapus Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian, putusan WTO itu berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim yang menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa.

Selain itu, diungkapkan Ikhsan, Pemendag Nomor 29 Tahun 2019 ini berpotensi untuk membuka pintu semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama seperti Brazil yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga dinilai tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Di Pasal 7 angka 3 disebutkan bahwa persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan UU JPH (Jaminan Produk Halal)

Sebagai catatan, Indonesia adalah negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). 

Akan tetapi sebagai Negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87 persennya adalah Muslim, kata Ikhsan, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X