Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 24 Mei 2019 14:32 wib
3.625 views
Mereduksi Peran MUI pada Sertifikasi Halal, IHW Layangkan Uji Materi PP No 31/2019 ke MA
JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) mendaftarkan uji materi (judicial review) terkait Peraturan Pelaksana (PP) No 31 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung, Kamis (23/5/2019).
Direktur Eksekutif IHW Dr Ikhsan Abdullah mengatakan pengajuan uji materi ini karena PP tersebut telah menghilangkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal di Indonesia. Padahal wewenang MUI tercantum pada UU Jaminan Produk Halal (JPH).
“Tentang judicial review untuk meluruskan, karena tadi kewenangan yang seharusnya dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia tetapi oleh BPJPH (Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal) dihilangkan. Makanya PP itu jelas tuh melanggar Undang-Undang JPH,” kata Ikhsan saat diskusi dan buka puasa bersama media di restoran Abunawas, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Dikatakan Ikhsan, selama proses uji materi di MA, maka proses sertifikasi halal harus tetap dilaksanakan oleh MUI. “Tidak boleh ada kevakuman,” tegas Ikhsan.
Dalam keterangan tertulis IHW disebutkan ada lima alasan melayangkan uji materi ke MA.
Pertama, PP No 31/2019 berpotensi membebani masyarakat, khususnya dunia usaha. Mandatory sertifikasi halal berpotensi membebani UKM. Oleh karenanya negara harus mensubsidi sertifikasi halal bagi UKM.
Kedua, PP No 31/2019 mereduksi atau mendelusi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai stakeholder. Menurut UU JPH, MUI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.
Ketiga, PP tersebut semangatnya mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI.
Keempat, pada pasal 25 PP No 31/2019 menyebutkan kerjasama internasional tidak melibatkan MUI, kaitannya dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga asing. Kondisi ini berpotensi memudahkan masuknya produk impor.
Indonesia akan dibanjiri produk-produk impor karena label halal tanpa melalui standar MUI. Padahal peran dan fungsi fatwa MUI di antaranya yakni mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya.
Kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!