Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Dr Hayati Syafri, dosen bercadar dari IAIN Bukit Tinggi yang dipecat oleh Kemenag, setelah mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Rabu kemarin beliau menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya.
Kunjungan Dr. Hayati Syafri tersebut mendapat sambutan baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Hayati melakukan audiensi dengan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Dr. Hj. Azizah, M.A.
Hayati Syafri menceritakan bagaimana beliau mendapat diskriminasi pemaksaan untuk melepas cadarnya yang mengakibatkan penonaktifan dirinya sebagai dosen dan berujung pada keluarnya SK Kemenag tentang Pemberhentian dirinya sebagai PNS.
Disamping itu, Hayati juga menceritakan bagaimana pihak kampus melakukan pemaksaan pelarangan cadar dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dekan FTIk IAIN Bukittinggi. Sehingga berimbas pada mahasiswi yang sudah terbiasa bercadar ditekan untuk melepaskan cadarnya.
Berdasarkan fakta fakta yang telah disampaikan Hayati, Wasekjen komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari syariat islam. Beliau secara tegas menyatakan SALAH BESAR jika menganggap bahwa cadar adalah simbol radikalisme dan Anti Pancasila.
K.H Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu sholat. Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii.
Mengacu pada kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga mencakup pada pelaksanaan syariah sesuai dengan Mahzab yang diyakini. Sehingga seseorang yang meyakini Mahzab Syafii, tidak boleh dipaksa menjalankan praktek ibadahnya dengan mahzab lain.
Hasil audiensi ini akan dibawa oleh K.H Arwani Faishol dalam rapat internal komisi fatwa untuk dibahas dan ditindaklanjuti mengenai adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam pelarangan penggunaan cadar dilingkungan kampus IAIN Bukitinggi Sumatera Barat. Selain itu Dr. Hj. Azizah, M.A juga akan membahas masalah ini di Komisi yang dipimpinnya.[fq/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |