Kamis, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 1 November 2018 20:05 wib
6.030 views
World Halal Food Council Kaji Kehalalan Plasma Darah dan Daging Kangguru
JAKARTA (voa-islam.com) - Sebanyak 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta selama tiga hari mulai Rabu (31/10/2018) sampai Jumat (2/11/2018) dalam rangka Annual General Meeting. Mereka berkumpul membahas berbagai masalah kontemporer terkait halal global dan evaluasi program selama satu tahun berjalan.
Dikutip dari situs MUI, Ketua Komite Syariah WHFC KH. Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa-fatwa kontemporer terkait pemeriksaan dan sertifikasi produk halal yang keluar tahun 2018 dalam Annual General Meeting tersebut.
“Ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darah, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kangguru, ” ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu kemarin.
Terkait alkohol, paparnya, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan seperti Fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandjng Alkohol/Etanol, serta Fatwa tentang Produk Kosmetika gang Mengandung Alkohol/Etanik.
Sedangkan fatwa terkait penggunaan plasma darah sebagai obat, ia menyebutkan bahwa plasma darah berbeda dengan darah. Untuk itu, aturan hukum keduanya juga berbeda.
“Sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapu plasma darah merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda, ” katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini memaparkan, plasma darah adalah bagian dari darah yang memiliku warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah. Sehingga plasma darah hukumnya suci dan bokeh dimanfaatkan. Namun Ia menggarisbawahi bahwa plasma darah tersebut tidak berasal dari darah manusia.
Terakhir, terkait fatwa mengonsumsi daging kanguru, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu mengatakan bahwa daging kangguru merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan ketentuan tertentu.
“Kehalalan kangguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i namun di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, kangguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” pungkasnya.
WHFC merupakan wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang anggotanya dari seluruh negara di dunia. Sampai saat ini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. Tujuan organisasi ini untuk mengarusutamakan kehalalan produk konsumsi unat Islam sebagai bentuk perlindungan konsumen.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!