Selasa, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Oktober 2018 12:03 wib
4.077 views
Muhammadiyah: Bakar Kalimat Tauhid itu Kebablasan, Banser Harus Minta Maaf
JAKARTA (voa-islam.com), Sekretaris Umum Pimpinan pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan pembakaran bendera tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Garut adalah tindakan melampaui batas. Apapun alasannya, tidak dibenarkan membakar bendera yang terdapat kalimat mulia.
"Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia," kata Mu'ti dalam keterangan resminya, Selasa (23/10/2018).
Lanjut Mu'ti, kalau yang mereka melakukan itu sebagai bentuk nasionalisme. Maka, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain.
"Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, maka cukup ditulis Tauhid/Thayyibah,"ujarnya.
Menurut Mu'ti, sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan.
"Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa,"tuturnya.
Mu'ti menegaskan pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka. Dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Mu'ti meminta masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.
"Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya," tandasnya. (bil/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!