IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
JAKARTA (voa-islam.com), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pembolehan penggunaan vaksin Measles Rubela (MR) karena alasan darurat, tidak serta merta diamini oleh seluruh umat Islam.
Banyak pihak mempersoalkan kategori darurat tersebut, sebab dianggap situasi belum benar-benar mencekik.
Salah seorang dai Wahdah Islamiyah (WI) yang aktif di Medis Sosial, Ustadz Maulana Laeda angkat bicara membela kategori darurat yang digelontorkan oleh MUI. Menurut Laeda, kategori darurat itu tidak mesti tercekik dulu, atau terjatuh dulu dalam kondisi yang akan mematikan.
"Tapi, bisa jadi kebutuhan umum yang urgen (al-haajah al-'aammah) dianggap sebagai kategori darurat bila suatu hal tidak diantisipasi akan menjerumuskan masyarakat pada kondisi parah atau mewabahnya penyakit secara meyakinkan,"jelasnya beberapa waktu lalu, (22/8/2018).
Di sinilah, lanjut Laeda, para ulama utamanya Al-Juwaini rahimahullah menetapkan kaedah "Al-Hajah Al-'Aammah tunazzal Manzilah Adh-Dharurah". Artinya, sesuatu yang apabila tidak diantisipasi sejak dini akan menimbulkan mudharat besar, maka ia dihukumi darurat.
"Silahkan pelajari pembahasan ini dalam kitab beliau "Al-Burhan" dan "Giyats Al-Umam". Yang tidak pernah belajar ushul fikih atau pembahasan "darurat", bagusnya diam saja," tandasnya.
Salah satu dai di media sosial, Amar Kamal juga tertarik membahas kaidah al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah. Amar menilai kaidah itu tidak serta merta wajib diterapkan.
Amar mengatakan bahwa Al-Hajah adalah apa saja yang dibutuhkan manusia meskipun ia masih bisa bertahan tanpanya. Adapun, adh-dharurah adalah suatu keadaan yang bisa membinasakan atau hampir membinasakan. Dan ia tidak bisa bertahan kecuali mengambil yang dibutuhkan saat itu.
"Dari sini saja kita bisa melihat bahwa penerapan kaidah Al-Hajah Tunazzal Manzilah Adh-Dharurah tidak seperti penerapan kaidah Adh-Dharurah Tubihu Al-Mahzhurat (Kondisi darurat membolehkan yang dilarang,red)," ujarnya.
Bagi Amar, al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah tujuannya untuk memberikan rukhshah (keringanan.red) pada suatu permasalahan yang membuat berat dan susah tanpa mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Artinya, rukhsah ini boleh diambil, boleh juga ditinggalkan,"tuturnya.
Adapun Adh-Dharurah Tubihu Al-Mahzhurat, katanya lagi, tujuannya adalah memberikan rukhshah untuk melakukan suatu perkara yang haram demi menjaga Maqhashid Dharuriyah (tujuan kedaruratan,red) salah satunya adalah Hifzun Nafs (menjaga jiwa,red). Artinya, rukhsah ini wajib diambil demi menjaga diri dari kematian sesuai syarat yang berlaku.
"Tentunya penerapan kaidah al-hajah tunazzal manzilah adh-dharurah tidak boleh serampangan. Mentang-Mentang ada kebutuhan langsung berdalil dengan kaidah ini," katanya.
Amar menegaskan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, ketika hendak menerapkan kaidah ini agar tidak salah dalam menerapkannya.
1. Al-Hajah (kebutuhan) di sini mesti benar-benar dibutuhkan. Tidak berdasarkan praduga atau asumsi belaka.
2. Kebutuhan di sini baik berlaku umum untuk umat atau khusus secara pribadi.
3. Keharaman yang dilakukan untuk memenuhi hajah di sini adalah sesuatu yang haram lighairihi.
4. Larangan yang dilakukan untuk memenuhi hajah adalah bukan larangan yang terdapat nash khusus secara shorih dalam pengharamannya. (bil/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |