Sabtu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Juni 2018 14:25 wib
4.438 views
Fosilam: Pernyataan BNPT Bikin Resah
JAKARTA (voa-islam.com), Forum Silaturahim Alumni Antar Kampus (FOSILAM) menilai pernyataan Direktur Pencegahan BNPT, Hamli bahwa 7 Universitas Negeri telah terpapar paham radikalisme adalah tuduhan keji dan patut dipertanyakan motif dibalik pernyataannya.
BNPT menyatakan hal tersebut pada Jumat 25 Mei 2018 dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, 7 Universitas Negeri dimaksud BNPT yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Brawijaya (UB).
"Alih alih pernyataan tersebut sebagai media peringatan terhadap masyarakat justru malah membuat gaduh dan resah serta ketidaknyamanan para sivitas akademika kampus," kata Koordinator FOSILAM, Arisakti Prihatwono dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).
Lanjut Ari, tuduhan yang dilontarkan tanpa disertai data atau indikator suatu kampus telah terpapar paham radikalisme, sungguh akan merusak citra baik dan melabeli stigma negatif terhadap kampus yang justru akan menghambat kemajuan dan kebebasan berekpresi kampus sebagai suatu intitusi pendidikan yang seharusnya mempunyai kebebasan akademik dan bebas dari kepentingan politik.
Selain itu, katanya lagi, tuduhan terpapar paham radikal juga tidak seharusnya dikaitkan dengan kampus, karena tidak ada satu pun kampus yang mengajarkan atau mendukung aksi terorisme.
Dari tuduhan tersebut pemerintah melalui pernyataan Menristekdikti, Mohammad Nasir pada Senin 4 Juni 2018 di hotel Fairmont Jakarta berencana akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswanya menyusul tudingan paham radikalisme di kampus. Salah satu bentuk pengawasannya adalah dengan mendata nomor telepon seluler dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.
"Seakan-akan, saat ini pemerintah berupaya untuk mengontrol kampus serta menekan kebebasan berpendapat, berekspresi dan mengembangkan berbagai wacana pemikiran kampus,"tuturnya.
Padahal, imbuh Ari, sejatinya kampus adalah tempat untuk pengembangan berbagai wacana dan gerakan pemikiran. Sehingga kampus harus bebas dari intervensi atau tekanan dari pihak dan kepentingan apa pun, karena kampus bukanlah abdi penguasa, siapapun itu penguasanya.
"FOSILAM dengan ini menyatakan keprihatinan serta menolak tegas tuduhan tidak berdasar tersebut, karena kampus sebagai wadah kebebasan untuk berekspresi segala pemikiran tidak seharusnya dicurigai sebagai sarang pemikiran radikalisme apalagi pemerintah mengintervensi kehidupan kampus,"tegasnya.
Kebebasan Berpendapat Konstitusional
Menurut Ari, kebebasan bereskpresi dan mengeluarkan pendapat sudah dijamin oleh konstitusi kita UUD 1945. UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, tegas menyatakan dalam Pasal 19 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas dan dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Lebih lanjut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi telah menjamin berlakunya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang mana hal tersebut dilakukan oleh sivitas akademika melalui pembelajaran dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, dan pelaksanaan kebebasan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika sendiri sehingga tidak tepat jika salah satu sivitas akademika yang mempunyai paham radikal dikaitkan secara langsung dengan kampus yang mana seakan-akan memberikan stigma bahwa kampus memfasilitasi dan menjadi sarang penyebaran paham radikal di Institusinya. (bil/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!