Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim berupa hukuman pidana penjara selama 5 tahun patut diapresiasi.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan kemaren Senin, 23 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. JPU menuntut pada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU ITE.
"Keberanian JPU telah memberi harapan pada masyarakat agar sang terdakwa dihukum berat. Tindakan ugal-ugalan melakukan penistaan terhadap suatu agama oleh siapapun sangat penting diberi hukuman seberat-beratnya,"ujarnya.
Alasannya Karena, lanjut Pedri, tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebuah tindakan yang sangat tidak Pancasilais.
"Tentu pada kasus ini, kita berharap pada Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Damis, S.H.,M.H dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman berat pada terdakwa,"tegasnya selaku Pelapor.
Hukuman berat, kata Pedri, bertujuan menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan pelajaran untuk semua pihak agar tidak berani melakukan pelecehan terhadap agama.
"Sesuai pasal di atas, hakim dapat memutus hukuman pidana penjara hingga 6 tahun," Pungkasnya yang mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta.
Berikut bunyi pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sidang Abraham akan dilanjutan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 jam 10.00 WIB, dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa. (bilal/voa-islam)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |