Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.529 views

Sidang FPI Klaten, Saksi: Tidak Ada Kekerasan dari Laskar

KLATEN (voa-islam.com), Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang atas penahanan dan penangkapan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 22 Maret 2018.

Sidang menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya saksi pelapor dan saksi dari Kepolisian. Secara keseluruhan dari 4 orang saksi menegaskan bahwa laskar FPI tidak melakukan kekerasan.

"Saksi pertama saja sudah menggelikan, karena ketika didesak oleh penasehat hukum dari BHF, selain yang bersangkutan mengaku tidak berniat dan mengaku tidak membuat laporan kepada laskar-laskar tersebut saksi itu juga mengatakan tidak ada tindak kekerasan apapun dari pihak FPI," kata Koordinator Badan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar, SH, MH kepada voa-islam.com, Kamis (22/3/2018).

Saksi kedua bernama Yohanes Heru Yulianto dalam sidang menyatakan tidak ada tanda kekerasan saat di lokasi baik barang atau orang. Menurut saksi pertama, Identitas yang dicek dari pasangan-pasangan diduga mesum tidak ada yang menunjukkan mereka suami istri yang sah, karena terlihat beda alamat dan semacamnya.

Pasangan-pasangan diduga mesum itu ketakutan bisa jadi karena mereka bukan pasutri yang sah. Kemudian, saksi membawa pasangan diduga mesum tersebut seluruhnya ke polsek untuk dikenai tindak pidana ringan.

Saksi mengetahui, ada diantara pasangan mesum itu yang merupakan anggota Polri.
Saksi menjelaskan ketika akan mengambil barang bukti berupa sprei, ternyata sudah dicuci oleh pihak hotel.

 

Pengakuan Pasangan yang Digerebek

Saksi ketiga merupakan pihak yang menginap. Ia mengakui berselingkuh dengan saksi lain, saksi berstatus sudah beristri dan punya anak.

Saksi awalnya mengaku hanya jalan-jalan lalu menginap dan melakukan hubungan  layaknya suami istri. Saksi dihukum bersalah di PN Klaten atas tindakan asusila tersebut.

"Saksi mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum bahwa saksi bersalah melakukan pidana ringan, lalu dipergoki laskar dan dibawa ke aparat kepolisian yang datang ke hotel sebagaimana hak laskar sebagai warga negara sesuai pasal 111 KUHAP," jelas Azis.

Saksi juga mengaku sudah lama berpacaran dengan saksi lain dan menginap di kamar hotel itu. Saat pasangan mesum diketuk dengan sopan oleh laskar, langsung ketakutan bersembunyi di kamar mandi, baru keluar setelah laskar FPI pergi ke lobby hotel.

"Tidak ada tindakan kekerasan dari laskar," ucap saksi ketiga.

Majelis Hakimi kemudian menasehati saksi bahwa zina itu  hukumannya berat di dunia dan akhirat serta saksi agar mengingat sudah punya anak perempuan.

Selanjutnya, saksi keempat, pihak yang menginap. Ia mengaku berselingkuh dengan saksi lain. Status saksi sudah bersuami dan punya anak, memiliki juga anak perempuan.

Saksi mengaku hanya jalan-jalan lalu menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Saksi dihukum bersalah di PN Klaten atas tindakan asusila itu.

"Saksi ini juga mengakui desakan dan pertanyaan kuasa hukum, bahwa saksi bersalah melakukan pidana ringan, lalu dipergoki laskar dan dibawa ke aparat kepolisian yang datang ke hotel sebagaimana hak laskar sebagai warga negara sesuai pasal 111 KUHAP," ungkap Azis.

Saksi mengaku pula sudah lama berpacaran dengan saksi lain dan menginap di kamar hotel itu. Ia juga mengakui saat diketuk dengan sopan oleh laskar, langsung ketakutan bersembunyi di kamar mandi, baru keluar setelah laskar FPI pergi ke lobby hotel.

"tidak ada tindakan kekerasan dari laskar,"ungkap Saksi keempat itu.

Saksi kemudiam dinasehati oleh hakim bahwa perbuatannya adalah itu zina dan hukumannya berat.

Selain itu, saksi hanya diam saat ditanya apakah bingung ketika laskar yang membantu tugas polisi, dan saksi dipidana karena kesusilaan tadi serta diputus bersalah, tapi laskar malah dipidana.

Dalam penuturannya, saksi merasa diperlakukan baik sama laskar FPI yang melakukan "sweeping"

Hakim sempat bertanya soal hubungan terlarang ini sudah berapa lama dan bagaimana bisa terjadi ini perzinahan tersebut. Diakhir, hakim menasehati agar berperilaku yang sesuai dengan norma.

Sekedar diketahui, anggota FPI Klaten ditahan aparat kepolisian karena melakukan monitoring nahi munkar. Pada Jum’at (22/12/2017), Sudarno atau yang akrab disapa Ustadz Sulis, salah seorang anggota FPI bersama beberapa rekannya usai menggelar aksi sosial Sedekah Jum’at tersebut, berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring (pemantauan) di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah di hari yang sama.

Dalam aksi monitoring tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.Hasil monitoring didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi.

Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP  terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka.

Pada Sabtu Malam, Ustadz Sulis ditangkap pihak kepolisian saat sedang memonitorimg geng motor Klitih. Tak hanya Ustadz Sulis, tiga orang anggota FPI lainnya yakni, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar juga ikut ditangkap. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X