Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.810 views

Dahnil: Pemotongan Gaji untuk Zakat Tak Boleh Abai Nisab

JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Hall itu ia ungkapkan untuk menyikapi rencana pemerintah menerapkan Perpres Zakat dan memotong gaji PNS untuk membayar zakat profesi.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya Sudah mencapai Nisab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nisab dia tidak wajib membayar zakat,"jelas Dahnil dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, ketika negara memotong gaji PNS secara sembarangan tanpa tebang pilih, mana yang mencapai Nishab atau tidak. Maka itu, katanya, jelas perbuatan zalim terhadap PNS.

Kecuali, lanjutnya, negara memotong untuk sedekah, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya, hati-hati Ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri,"ungkap Pendiri Madrasah Antikorupsi itu.

Dahnil menyarankan bila ingin menarik zakat dari PNS, maka mekanismenya harus jelas dan Hati-hati.

Soal berapa batas nisab, Dahnil mengatakan bahwa hal tersebut bisa pertahun bisa perbulan, tapi banyak Ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya perbulan.

"Nah, terkait gaji PNS ini, kategorinya adalah zakat profesi. Nisab Gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi, atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras,"tuturnya.

Dahnil menjelaskan bahwa misalnya beras yang biasa dikonsumsi harganya 8200 atau 10.000, tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000

"Jadi bila penghasilannya dibawah 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat,"tutupnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X