Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Februari 2018 18:17 wib
5.725 views
Dahnil: Pemotongan Gaji untuk Zakat Tak Boleh Abai Nisab
JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
Hall itu ia ungkapkan untuk menyikapi rencana pemerintah menerapkan Perpres Zakat dan memotong gaji PNS untuk membayar zakat profesi.
"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya Sudah mencapai Nisab atau batas penghasilan pertahun. Nah, Bila tidak mencapai Nisab dia tidak wajib membayar zakat,"jelas Dahnil dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Menurutnya, ketika negara memotong gaji PNS secara sembarangan tanpa tebang pilih, mana yang mencapai Nishab atau tidak. Maka itu, katanya, jelas perbuatan zalim terhadap PNS.
Kecuali, lanjutnya, negara memotong untuk sedekah, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.
"Jadi menurut saya, hati-hati Ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri,"ungkap Pendiri Madrasah Antikorupsi itu.
Dahnil menyarankan bila ingin menarik zakat dari PNS, maka mekanismenya harus jelas dan Hati-hati.
Soal berapa batas nisab, Dahnil mengatakan bahwa hal tersebut bisa pertahun bisa perbulan, tapi banyak Ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya baiknya perbulan.
"Nah, terkait gaji PNS ini, kategorinya adalah zakat profesi. Nisab Gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi, atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras,"tuturnya.
Dahnil menjelaskan bahwa misalnya beras yang biasa dikonsumsi harganya 8200 atau 10.000, tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak). Jadi, 520 x 8200 = 4.264.000,- bila, 520 x 10.000 = 5.200.000
"Jadi bila penghasilannya dibawah 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat,"tutupnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!