Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Februari 2018 13:47 wib
4.587 views
Status KLB Campak di Asmat Papua Dicabut
ASMAT (voa-islam.com), Kabupaten Asmat Papua secara resmi mencabut status kejadian luar biasa (KLB) penyakit Campak, pencabutan menyusul penurunan jumlah penderita campak. Kendati demikian, proses pendampingan warga oleh tenaga kesehatan diminta terus dilanjutkan.
"Dengan memerhatikan usul Dinkes Asmat melalui surat Nomor 800/50/Dinkes/2/2018, maka saya nyatakan KLB campak telah berakhir," jelas Bupati Asmat Elisa Kambu Senin malam (5/2) tepat pukul 20.35 WIT dalam rapat koordinasi di Posko Satgas KLB Campak dan Gizi Buruk Campak.
Pencabutan status KLB tersebut dilakukan karena trennya semakin menurun di RSUD Agats yang tersisa 12 orang. Mereka terdiri dari 9 anak yang dirawat inap akibat gizi buruk dan terkena campak sebanyak 3 anak.
"Kondisi dinilai makin terkendali dengan indikator vaksinasi di 224 kampung yang berada di 23 distrik," kata Elisa.
Elisa berani memutuskan pencabutan KLB campak karena rekomendasi teknis kesehatan. Dengan dasar Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010. Dia sempat mengevaluasi dengan menemui langsung pasien rawat inap. Evaluasi dilakukan selama hampir 20 hari sejak penetapan KLB campak pertama kali pada 15 Januari 2018.
Melalui Kemenkes, imunisasi lengkap diberikan kepada anak-anak dari usia 0-15 tahun sebanyak 17.337 anak. Saat bersamaan, ditemukan pula penderita campak sebanyak 651 anak dan 223 pasien gizi buruk. Komplikasi gizi buruk dan penderita campak turut ditemukan sebanyak 11 pasien, plus suspek campak sebanyak 25 pasien.
Hingga status KLB berakhir, tercatat anak meninggal sebanyak 72 orang. Mereka meninggal akibat campak sebanyak 66 orang dan gizi buruk 6 orang. Jumlah meninggal di RS sebanyak 8 orang sisanya ditemukan di kampung per September hingga 4 Februari 2018 dengan penyebaran merata. Pasien rujuk ke RSUD Agats ditemukan pada 20-22 Januari 2018 lalu.
Elisa berharap, meski status KLB berakhir, pendampingan ke warga dan pelayanan kesehatan terus dilakukan dalam waktu lebih lama.
"Model penanggulangan seperti di Asmat akan direplikasi tempat lain. Kami di Asmat masih memerlukan dukungan. Kita masih butuh perawat dan dokter. Kita nanti bisa duduk bersama-sama agar bisa riil," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat dr. Pieter Pajala menerapkan rencana tindak lanjut sesuai arahan teknis Kemenkes.
"Yakni, melalui rencana aksi ketahanan pangan, sosbud, dan melalui skala pendampingan yang lebih lama. Sehingga tenaga kesehatan gampang berkomunikasi dengan anak-anak dengan adaptasi optimal hingga ke bivak-bivak," katanya.
Kabid Evaluasi Pusat Krisis Kesehatan Kamaruzaman yang mewakili Kemenkes salam rapat Satgas KLB Campak dan Gizi Buruk Asmat menyatakan, rekomendasi teknis pencabutan KLB campak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Dirjen P2P Kemenkes dr. HM Subuh menerangkan, KLB dinyatakn selesai setelah dua kali masa inkubasi tidak ditemukan atau dilaporkan adanya kasus baru. Sedangkan untuk campak masa inkubasinya 14 hari. Sehingga pencabutannya ditunggu 2x14 hari.
Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersyukur status KLB telah dicabut, kendati demikian menurut GM Komunikasi ACT, Lukman Azis Kurniawan pencabutan status KLB bukan berarti menghilangkan status emergency untuk lembaga kemanusiaan termasuk ACT.
"Selama masih terjadi kondisi gizi buruk dan campak disini, kami akan tetap melakukan upaya penanganannya," kata Lukman, Selasa (6/2/2018).
Dia juga mengatakan, ACT telah membuat rangkaian program untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga Asmat.
“Sesuai program yang kita buat, langkah emergency ini akan dilakukan act hingga 3 bulan kedepan. Dilanjutkan ke program recovery," pungkas Lukman. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!