Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Januari 2018 14:32 wib
4.674 views
Dihadapan DPR AILA Tolak Pelacuran Paksa dan Non-Paksa
JAKARTA (voa-islam.com), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu 31 Januari 2018. Dalam RDP ini, AILA Indonesia menyampaikan pandangannya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disinyalir penuh dengan nilai-nilai sekuler.
"Nilai sekuler yang dimaksud dapat terlihat, misalnya, pada sikap RUU tersebut yang menolak 'pelacuran paksa'. Implikasinya, pelacuran yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang,"kata Ketua AILA Indonesia, Rita Hendrawaty Soebagio dalam keterangannya, Jakarta (31/1/2018).
Demikian pula, lanjut Rita, jika pelacur dan pelanggannya sepakat untuk berhubungan dengan mengenakan kondom, namun tiba-tiba pelanggannya menolak menggunakan kondom, maka itu termasuk kekerasan seksual.
Dalam pandangan AILA Indonesia, pelacuran itu merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa, baik disertai pemaksaan atau tidak. Oleh karena itu, AILA Indonesia meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
"Pelacuran dan yang semacamnya adalah kejahatan seksual yang menghancurkan keluarga dan bangsa, bagaimana pun cara orang melakukannya,"ujar Rita.
Dalam pemaparannya, AILA Indonesia juga hadir berdampingan bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), yang menyampaikan keresahan yang sama. Selain itu, AILA Indonesia dan WHDI juga merasa ada tekanan dari Komnas Perempuan untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini secepatnya.
AILA Indonesia merasa optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat.
"Respon positif yang diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam RDP, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama,"tandasnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!