Rabu, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Januari 2018 10:42 wib
4.435 views
Pra Peradilan Abraham Moses, Polri Diminta Pertahankan Argumen Hukum
JAKARTA (voa-islam.com), Sidang Pra Peradilan kasus dugaan Penodaan agama Islam oleh Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim berlangsung di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Jaksel, pada Senin 29 Januari 2018 pukul 13.00 WIB
Abraham mempersoalkan proses pentersangkaan dan penangkapannya oleh Polri dan dia harap status tersangkanya dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Pengadu dari Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta Pedri Kasman menilai tentu sudah menjadi hak dia sebagai tersangka berharap seperti itu.
Tetapi, menurutnya, Bareskrim Polri khususnya Direktorat Cyber harus menghadapinya dengan yakin dan memastikan Abraham tidak akan lepas dari jerat hukum.
"Polri tentu tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, apalagi melakukan penahanan," kata Pedri dalam keterangannya kepada voa-islam, Selasa (30/1/2018).
Pedri sendiri berharap sidang ini berjalan dengan baik, jujur dan adil. Sementara itu, sepanjang pengetahuan Muhammadiyah tingkat kesalahan Pendeta Abraham sangat tinggi. Alat bukti berupa video youtube dan status dia di facebook dengan akun Saifuddin Ibrahim dengan jelas berisi ujaran yang menghina Islam, Nabi Muhammad dan Al Qur'an.
"Bahkan Pendeta Abraham melakukannya berulang kali. Bukti digital ini sudah dikantongi polri sejak awal. Tentu sebelum statusnya jadi Tersangka, polri sudah melakukan penyelidikan mendalam,"ujar Pedri.
Karenanya, sambung Pedri, Polri pasti mampu menangkis argumen hukum yang akan diajukan pihak Abraham. Abraham sudah tak punya celah untuk mengelak.
"Penodaan Agama adalah bahaya besar bagi kesatuan NKRI, merusak Pancasila sebagai komitmen bersama kita. Maka pelakunya harus mendapat hukuman berat,"tuturnya.
Pedri berharap Hakim yang menangani perkara ini bisa memimpin sidang dengan benar. Menjunjung tinggi keadilan hukum dan kemaslahatan bagi NKRI..
Sekedar diketahui, Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta diketuai oleh H. Moh. Naufal Dunggio dan Sekretaris Rasul Karim.
Dalam menangani kasus ini, Penasehat Hukum yang menyertai adalah Agung Rachmat Hidayat, SH, Denny Ardiansyah Lunis, SH, MH, Gufroni, SH, MH, Muhammad Ichsan, SH, MH, Fanny Khamza, SH, Azrai Ridha, SH, Dicky Syahfrizal Lubis, SH, dan Mashuri Masyhuda. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!