Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Januari 2018 11:53 wib
4.265 views
LBH Street Lawyer Ragukan Penanganan Kasus Ade Armando
JAKARTA (voa-islam.com), Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer mengirim surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si.
Surat bernomor 011/SL-SRTBK/I/18 itu, menyoal penanganan kasus Ade Armando. LBH Street Lawyer menegaskan keraguannya dengan penanganan kasus Ade Armando oleh Polda Mtero Jaya.
"Kami meragukan Polda Metro Jaya dapat bertindak tegas, karena sampai sekarangpun Polda Metro tetap tidak berdaya terhadap Ade Armando yang telah berstatus tersangka 2 (dua) kali karena laporan klien kami pada tahun 2015," tegas Koordinator LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H., Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Meskipun, lanjut Kamil, Polda Metro Jaya telah dikalahkan pada forum pra peradilan karena menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas nama Ade Armando sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 84/Pid.Pra/2017/PN-Jkt.Sel, tanggal 04 September 2017.
Pernyataan LBH Street Lawyer muncul menyikapi pemberitaan media “Kasus Ade Armando Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya” http://www.viva.co.id/berita/metro/993890-kasus-ade-armando-dilimpahkan-ke-polda-metro-jaya. Yang pada intinya menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) yang menangani banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penodaan agama, menghina kitab suci (Al Quran), hadist dan ulama melalui media elektronik dengan terlapor Ade Armando.
LBH Street Lawyer yang beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1 (Margasatwa Raya) Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Johan Khan selaku pelapor perkara dengan Nomor: Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H., Juanda Eltari, S.H., Sumadi Atmadja, S.H., dan Ali Alatas, S.H.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala, Kepolisian Republik Indonesia, Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dan Pimpinan Ormas-Ormas Islam. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!