Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Januari 2018 13:10 wib
4.221 views
Joshua Dinilai Ancam Kebhinekaan
JAKARTA (voa-islam.com), Koordinator Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHF) FPI, Aziz Yanuar menilai aksi stand up comedy mantan artis cilik Joshua Suherman mengancam keragaman di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ide-ide dan pemikiran ngawur seperti inilah yang sebenarnya harus diwaspadai karena mengancam kebhinekaan di Republik Indonesia ini,"jelasnya kepada voa-islam.com, Jakarta, Rabu Malam (10/1/2018)
Padahal, menurut Aziz, umat Islam saja tidak pernah merasa superior dan sangat menghargai kaum minoritas di Indonesia.
"Eh.. ini malah membuat opini dan pemikiran dangkal serta ngawur yg ditambah tuduhan fitnah keji terhadap umat Islam,"sesal advokat dari PUSHAMI itu.
Menurut Aziz, Joshua adalah wujud minoritas yang provokatif dan wajib segera ditindak oleh aparat penegak hukum untuk mencegah perpecahan antar umat beragama karena komentar fitnah bernada rasis dan provokatif tersebut.
"Juga sebagai pembelajaran kepada pihak-pihak lain yang bermaksud melucu namun sesungguhnya tidak lucu malah menjadi provokator perpecahan antar umat beragama,"ucapnya.
"saya tegaskan lagi bahwa kelakuan provokatif ini sungguh berbahaya bagi kemajemukan bangsa Indonesia,"pungkasnya.
Diketahui, ormas FUIB melaporkan Joshua ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Pelapor ini buntut dari viralnya video stand up comedy mantan penyanyi "diobok-obok" itu.
FUIB menilai Joshua dalam video tersebut telah melakukan pelecehan terhadap Islam, saat ia menyebut Anisa Rahma lebih terkenal dibandingkan mantan personel girl band CherrybelleCherly, Juno akibat perbedaan agama yang dianut.
Selain itu, Joshua juga dinilai telah melakukan penghinaan agama dengan menyatakan bahwa ada satu hal yang tidak bisa dikalahkan di Indonesia walaupun dengan susah payah, yaitu mayoritas.
Joshua dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!