Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.145 views

Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Penangkapan Anggota FPI Bekasi

BEKASI (voa-islam.com), Empat anggota Front Pembela Islam (FPI), ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Satu dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

Awalnya, FPI mendapat laporan dari masyarakat tentang beredarnya obat keras Daftar G yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan banyaknya aksi tawuran serta kriminalitas yang dilakukan anak-anak muda di Pondok Gede.

Rabu (27/12/2017) siang, FPI dan LPI Pondok Gede langsung meminta bantuan Muspika Kecamatan yang terdiri dari TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut.

"Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa," kata advokat yang juga anggota Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) itu, Sabtu (30/12/2017).

Menurut Aziz, FPI yang melakukan tangkap tangan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat keamanan. Namun ironisnya, lanjut Aziz, sehari pasca tangkap tangan pengedar obat keras tersebut, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada keesokan harinya, Kamis (28/12/2017).

"Mereka adalah, Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman,"ujarnya.

Dari empat orang anggota FPI tersebut, terang Aziz, ketiganya dibebaskan pada hari Kamis dan Jum’at. Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giandra hingga kini justru ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana. Hal itu atas pengaduan/pelaporan pihak pemilik toko obat

"Ironis, Seorang warga yang peduli akan bahaya Narkoba dan melakukan tangkap tangan justru ditahan atas laporan si pelaku/pengedar Narkoba," tuturnya.

Padahal, imbuh Aziz, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 111 menjelaskan, dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

"Bila perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri di rumah anda, kemudian anda melakukan tangkap tangan, justru si maling atau pengedar Narkoba, bisa menuntut anda dengan pasal-pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain,"ungkapnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X