Sabtu, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Oktober 2017 08:47 wib
5.775 views
HTI Ajukan Gugatan Pencabutan Badan Hukum
JAKARTA (voa-islam.com), Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan kepada PTUN Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Oktober 2017. Gugatan dilakukan terkait keputusan pemerintah yang telah mencabut status BHP HTI pada 19 Juli 2017 lalu.
"Dalam gugatannya, pada intinya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan putusan pencabutan tersebut atas beberapa pertimbangan,"kata Jubir HTI, Ismail Yusanto dalam keterangannya, Jakarta (13/10/2017).
Pertimbangan pertama, jelas Ismail, adalah keputusan tersebut tidak memenuhi asas-asas tata laksana pemerintahan yang baik diantaranya kecermatan. Putusan itu melanggar UU dan peraturan yg lain, diantaranya tentang hak untuk menyampaikan pendapat dan hak untuk didengar dan diperlakukan sama di muka hukum. Selain itu juga, tidak memenuhi asas keterbukaan.
"HTI tidak diberitahukan apa kesalahan dan dasar untuk keputusan itu, dan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah, pemberian sanksi tanpa dasar hukum,"ungkapnya.
Kedua, katanya lagi, putusan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum, bahwa siapa saja yang dituduh mestilah mendapat kesempatan untuk membela diri. Dalam putusan itu, pemerintah tidak pernah memberi kesempatan kepada HTI untuk mengklarifikasi tuduhan pemerintah.
"Pemerintahlah yang menuduh dan langsung mengambil kesimpulan dan memberi sanksi kepada HTI. Hingga hari ini HTI tidak mengetahui apa yang dipersalahkan, karena memang juga tidak ada pengadilan,"beber Ismail.
Padahal, sambung Ismail, selama ini HTI dalam melakukan kegiatan selalu sesuai dengan koridor hukum dan prosedur. Tidak pernah ada surat teguran atau peringatan yang diterima HTI dari pemerintah atau aparat keamanan, baik di Pusat maupun Daerah atas kegiatan tersebut. Artinya, imbuh Ismail, HTI tidak pernah dinilai melanggar hukum.
Terkait pengajuan gugatan, Ismail menjelaskan, bahwa diharapkan dalam waktu sekitar dua pekan ada panggilan untuk proses lebih lanjut atas gugatan tersebut.
"HTI optimis bakal memenangkan gugatan karena putusan pemerintah tersebut sangat sewenang-wenang,"katanya.
Disamping memohon pembatalan putusan pencabutan, terang Ismail, kuasa hukum juga memohon penundaan putusan pencabutan status BHP hingga didapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bila permohonan ini dipenuhi, maka status hukum HTI pulih kembali hingga didapat putusan lain,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!