Selasa, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Agutus 2017 11:07 wib
5.863 views
Tolak PERPPU Ormas, PKS: Penilaian Radikal Subyektif
JAKARTA (voa-islam.com), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena dinilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya aturan itu.
“Kenapa kami menolak Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum,” kata Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/8).
Sohibul Iman menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam sebuah hotel yang terletak di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Menurut dia, PKS juga menolak perppu karena mekanisme penilaian sebuah ormas itu radikal atau bertentangan dengan Pancasila adalah berdasarkan pendapat subjektif pemerintah.
Presiden PKS mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum yang karenanya menganut prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan menegakkan hukum dengan proses hukum yang tepat. Sebagaimana diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad yang ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7). (Bilal)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!