Senin, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Juli 2017 07:28 wib
45.256 views
Guru Agama di Parepare Divonis Penjara karena Ajak Siswa Shalat Zuhur Berjamaah
PAREPARE (voa-islam.com)—Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus guru Darmawati yang divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan tujuh bulan oleh PN Parepare, Sulawesi Selatan.
Darwamati, guru mata pelajaran agama SMAN 3 Parepare dituduh melakukan pemukulan kepada siswanya. Kejadiannya sendiri terjadi Februari 2017 silam. Saat itu sejumlah siswi terlihat berkeliaran saat masuk waktu shalat Zuhur.
Darmawati kemudian menegur siswi-siswi yang berkeliaran agar segera melaksanakan shalat Zuhur. Darmawati mengibaskan mukena hingga mengenai siswi berinisial AY. Darmawati bersikap tegas karena memang ada peraturan di SMAN 3 Parepare terkait kewajiban shalat Zuhur berjamaah bagi siswa muslim.
Tak terima dengan perlakuan Darmawati, AY lantas menceritakan hal ini kepada orangtuanya. Orangtua AY pun lantas melaporkan ke polisi.
Seperti dikutip dari Liputan6, Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.
"Hasil visum dokter tidak ada luka, bagaimana mau ada luka karena memang tidak dipukul hanya ditepuk," tutur Darmawati.
Darmawati menjelaskan bahwa dirinya menyesalkan wali murid yang melaporkan dirinya ke polisi karena tindakan tegasnya yang menegur siswanya yang lalai salat berjamaah.
"Kami sebagai orangtua di sekolah hanya ingin menjadikan siswa-siswi kami taat beragama dengan pembiasaan salat berjemaah di masjid," katanya. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!