Rabu, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Juli 2017 20:57 wib
3.600 views
PERPPU Ormas Dinilai Potensi Abuse of Power
JAKARTA (voa-islam.com), Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya menegaskan bahwa Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas memiliki peluang disalahgunakan.
"Jika Perppu lolos di DPR, maka sangat berpotensi terjadinya abuse of power oleh Presiden atau status quo terhadap beragam kelompok yang dianggap mengganggu kepentingan status quo," katanya kepada voa-islam.com, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Harits melihat Perppu Ormas bukan sekedar menjadi legitimasi pembubaran beberapa ormas Islam yang sudah di bidik sebelumnya semisal HTI. Namun lebih dari itu, bisa menjadi legitimasi untuk mengaborsi kelompok ormas atau kelompok apapun dengan asumsi bertentangan terhadap Pancasila.
"Padahal, persoalan krusialnya adalah persepsi dan tafsiran Pancasilais atau tidak itu debateble, parameter sangat kabur namun cenderung kepentingan kekuasaan menjadi determinasi konstruksi parameter atau indikatornya,"jelasnya.
Harits menambahkan, perlu kejelasan siapa yang punya otoritas menafsir satu entitas itu sesuai pancasila atau sebaliknya. Jika tidak clear, akan menjadi bias dan liar cenderung politis.
Dengan demikian, lanjut Harits, jika Perppu No 2/2017 disahkan menjadi UU berpotensi membuat warga negara demikian mudah dipidana, minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Rezim akan berubah menjadi monster bagi warga negaranya," ucap Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst) itu.
Harits berpendapat substansi Perppu terlihat lebih menjelaskan bahwa rezim saat ini berubah menjadi sangat represif atas nama UU, mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.
Bahkan, syarat- syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan, dan justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonisasikan seluruh elemen masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai.
"Membuat Demokrasi menjadi absurd, karena tidak bijaknya pemegang kuasa ini menterjemahkan dalam konteks kemajemukan di Indonesia,"ujarnya
Lebih dari itu, katanya lagi, Perppu ini jelas akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok, mereka akan merespon dengan beragam cara. Mulai uji meterial di MK, aksi demonstrasi dan bahkan bisa jadi lebih dari itu. Perppu akan dicurigai sebagai amunisi untuk menghabisi kelompok-kelompok Islam.
"Di sisi lain potensi perpecahan diinternal umat islam juga mulai menggeliat, sebab ada kelompok yang inheren dengan sikap rezim Jokowi dengan Perppu yang ada,"ujarnya.
Diluar itu semua, sambung Haritd, Perppu bisa menjadi bandul yang berbalik kepada rezim Jokowi dan mendelegitimasi kekuasaannya karena Perppu dianggap inskonstitusional.
"Saran saya untuk umat Islam, respon Perppu seyogyanya dengan cara konstitusional, hindari potensi anarkisme atau sejenisnya. Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik, jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif maka rakyat akan "menghukum" Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi,"pungkasnya. (Bilal)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!