SOLO (voa-islam.com)--Sekretaris Jenderal The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono menilai Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum diperlukan. Namun demikian, Perppu ini dinilai ebih tepat untuk ‘menggebuk’ kelompok atheis, separatis dan organisasi yang berhaluan komunis.
“Perppu ini belum diperlukan. Tapi kalau melihat isinya ini lebih cocok digunakan untuk menggebuk kelompok atheis, separatis dan organisasi yang berhaluan komunis serta aliran sesat. Sejumlah organisasi tersebut jelas membahayakan negara,” ujar Endro.
Menurut Endro, pemerintah tampak ‘lebay’ dengan memberikan ancaman pembubaran ormas dan ancaman pidana serendah rendahnya enam bulan dan
setinggi tingginya seumur hidup. Hal ini menunjukan pemerintah telah berlaku represif.
“Seandainya ada anggota atau pengurus ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum oleh Polri masih sangat efektif dan efisien. Ancaman pidana dalam Perppu ini jelas menunjukan Perppu ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti,” ujar Endro.
Lanjutnya, jika didapati ormas dengan AD/ART yang tidak sejalan dengan undang undang maka sejak awal pemerintah tidak perlu menerbitkan izin. Oleh karena itu verifikasi ormas diperlukan saat pendaftran ke kantor Kesbangpol.
Sebaliknya, jika ormas secara sah telah berdiri dan mendapatkan ijin maka sesuai dengan tetentuan perundang-undangan pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan ormas.
Menurut Endro, sejumlah hal tersebut perlu dipahami sebagai bentuk pengamalan UUD 1945 pasal 28 E dan UU HAM no 39 tahun 1999. Hal ini menjadi dasar bahwa negara harus menjamin hak warga negara berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik kesan atau tulisan.
“Pembubaran ormas lebih tepat dilakukan melalui pengadilan. Oleh karena itu pemberlakuan Perppu ini harus ditunda dulu, jangan sampai jatuh ormas yang krits menjadi korban kekecewaan pemerintah,” imbuhnya
Endro menilai, jika oenerbitan Perppu dibuat untuk membidik perilaku separatisme, atheisme dan komunisme tentu akan memanen dukungan masyarakat luas. Sebaliknya, jika Perppu ini berisi tendensi untuk membidik ormas islam tentu akan menuai gelombang protes. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]