Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juli 2017 10:41 wib
3.959 views
MUI Minta PERPPU Ormas Digunakan Hanya Saat Genting
JAKARTA (voa-islam.com), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa lembaganya dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan.
Karena, UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai. Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (13/7/2017)
Kendati demikian, MUI mengimbau kepada Pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena, salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah adanya keadaan kegentingan yang memaksa.
"MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," ujar Zain.
MUI mengharapkan bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat diketagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.
Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
"Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi,"cetus Zain.
MUI berpendapat bahwa untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
"Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,"ucap Zain.
MUI juga meminta kepada DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya.
"Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," pungkasnya. (Bilal)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!