Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Juli 2017 08:47 wib
6.981 views
Di Mako Brimob Cacat Hukum, Bang Japar Minta Ahok Dikembalikan ke Penjara Cipinang
JAKARTA (voa-islam.com)- Negara Indonesia yang dicintai ini dibangun dan dijalankan sesuai dengan prinsip Supremasi Hukum. Maka dalam rangka penegakan Supremasi Hukum tanpa diskriminasi itulah, Bang Japar, kelompok yang berisikan Jawara dan Pengacara akhirnya melakukan Aksi Damai kembalikan Ahok ke LP Cipinang, Jum’at (7/07/2017).
Bang Japar mempunyai alasan, selain mengusik rasa keadilan yang ada, juga sama saja seperti mendustai penegakkan hukum-hukum yang ada.
“Maka berdasarkan penegakkan hukum, memindahkan dan mengembalikan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan adalah wajib dan harus dilaksanakan secepatnya. Lapas tidak boleh menolak masuknya narapidana yang telah diperintahkan oleh pengadilan, apapun bentuk alasannya,” demikian rilisnya dalam aksi 707 Bang Japar, Jum’at (7/7/2017) saat aksi di Kemenkumham.
Berikut beberapa aspek hukum atau alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mesti dijebloskan ke penjara Cipinang: “Pertama, bahwa telah diputus perkara pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas pidana yang dilakukan oleh Mantan Gubemur DKI Jakarta, Ir Basuki Tjahaja Pumama (selanjutnya “Ahok"), dengan Putusan No. 1537/Pid.B/2016/PN Jkt Utara, yang telah dibacakan tanggal 9 Mei 2017; atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Ahok telah mengajukan banding, walau akhirnya kedua pernyataan banding tersebut telah dicabut sebelum diperiksa, sehingga secara hukum Ahok telah berstatus Terpidana atas putusan yang tetah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kedua, Paska diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka datam proses eksekusi, terpidana Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan, didaftarkan sebagai Narapidana, dan Kementerian Hukum dan HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan wajib menerima Ahok menjadi narapidana untuk dibina agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Ketiga, Bahwa Rutan bukanlah tempat pembinaan narapidana. Serta tidak ada aturan yang mengatur perubahan fungsi atau sebaliknya, yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan suatu Iapas seperti diatur dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 10 UU No.12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang menjadikan Rutan berfungsi sebagai Lapas. Oleh karenanya penempatan Ahok selaku Terpidana di Mako Brimob Polri dalam menjalankan hukuman sebagai narapidana adalah cacat hukum.
Keempat, kontroversi eksekusi putusan Terpidana Ahok, yang tidak dikembaiikan ke Lapas dan masih ditempatkan di Mako Brimob Polri mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum positif yang ada, atas perlakuan khusus tersebut sangat tidak adil dengan pedakuan terhadap narapidana lainnya yang telah dibina dalam Lapas. Tidak diserahkannya Ahok ke Lapas dengan alasan keamanan, adalah kebijakan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, bahkan lebih condong kearah perbuatan melindungi Narapidana.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!