Selasa, 16 Jumadil Akhir 1446 H / 23 Mei 2017 20:02 wib
4.288 views
Aceh Cambuk 83 Kali Pasangan Gay
BANDA ACEH (voa-islam.com)--Sepuluh pelanggar syariat Islam yang di antaranya enam laki-laki dan empat perempuan menjalani uqubat atau hukuman cambuk. Dua di antaranya terkait dengan kasus hubungan sesama jenis. Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan ribuan warga serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Adapun 10 pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk yakni delapan di antaranya bersalah melakukan perbuatan ikhtilath atau mesum yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum.
Sedangkan dua lagi bersalah melakukan liwath atau hubungan layaknya suami istri sesama jenis. Keduanya terbukti bersalam melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Delapan terpidana ikhtilath tersebut yakni Said Ibrahim bin Said Armia, 25 tahun, pekerjaan buruh bangunan dan pasangan wanitanya Wahyunita binti Saifuddin, 27 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga. Pasangan ini dicambuk masing-masing 22 kali.
Kemudian Musyawir bin Darwis BN, 24 tahun, pekerjaan mahasiswa, dan pasangannya Verawati binti Ibrahim, 22 tahun, pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 27 kali.
Berikutnya, Muammar Kadafi bin Anwar Abbas, 27 tajun, pekerjaan satpam, dan pasangannya wanitanya Feni Riska binti Fikri A Jalil, 29 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga.
Pasangan ini dicambuk masing-masing 29 kali. Serta Hendri Saputra bin Muhammad, 27 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan pasangan wanitanya Agus Rustianti binti Sagiran, 21 tahun, pekerjaan mahasiswi. Pasangan ini dicambuk masing-masing 26 kali.
Sedangkan terpidana liwath atau berhubungan sesama jenis, yakni M Taufik bin Faisal Riza, 23 tahun, pekerjaan mahasiswa dan M Habibi bin Ismail Ahmad, 21 tahun, pekerjaan mahasiswa. Pasangan ini dicambuk masing-masing 83 kali.
Saat prosesi cambuk atas nama Verawati, yang bersangkutan terpaksa diturunkan pada hitungan cambuk ke sembilan karena kondisinya lemah.
Prosesi cambuk terhadap Verawati dilanjutkan setelah semua terhukum cambuk menjalani hukuman. Hukuman cambuk Verawati dilanjutkan pada hitungan ke 10 hingga cambukan ke-27 kali.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, semua pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut sebagian besar di antaranya hasil penangkapan warga.
"Ada beberapa terpidana yang ditangkap petugas WH. Penangkapan oleh warga ini menundukkan bahwa masyarakat berpartisipasi aktif menegakkan hukum syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Yusnardi. * [Antara/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!