Senin, 16 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Mei 2017 21:50 wib
3.008 views
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Gelar Pelatihan Rukyat dan Hisab Falakiyyah
MAKASSAR (voa-islam.com) - Rukyat dan hisab merupakan metodologi umum dalam penentuan penanggalan Hijriah. Menjadi sangat penting mengingat keduanya menentukan awal waktu dalam bulan Hijriah yang juga memengaruhi beberapa syariat dalam agama Islam seperti puasa Ramadhan dan ibadah haji.
Atas dasar itulah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah melalui Komisi Rukyat dan Falakiyah menyelenggarakan Pelatihan Rukyat dan Hisab Falakiyah, Ahad (7/5/17). Pelatihan tersebut berlangsung di lantai dua Masjid Anas bin Malik, kompleks Kampus STIBA Makassar. Penyelenggara menghadirkan tiga pembicara, yakni Andi Muh. Akhyar, S.Pd., M.Sc., Ridwan Gariting, S.T., dan Ir. Musri Maddung..
Ketua Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ustadz Sirajuddin Qasim, Lc. mengemukakan bahwa meski komisi ini adalah komisi baru di Dewan Syariah, namun persoalan falakiyah bukanlah hal yang baru, bahkan sejak sebelum hadirnya Islam. Islam datang dengan berbagai ayat yang menjelaskan persoalan ini, sehingga kaum muslimin semakin bersemangat dalam mengkajinya. Apalagi, tambah Ketua Unit Pengawasan dan Pengembangan Bahasa (P2B) STIBA Makassar ini, ilmu ini juga berkaitan dengan beberapa permasalahan dalam syariat ini seperti penentuan waktu shalat dan awal bulan dalam penanggalan Hijriah.
Dalam sambutannya, Ustadz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. selaku ketua Dewan Syariah Wahdan Islamiyah mengemukakan beberapa hal, di antaranya beliau menegaskan bahwa selain Komisi Rukyat dan Falakiyah, Komisi Usrah dan Ukhuwah juga salah satu komisi baru di Dewan Syariah.
Ketua STIBA Makassar ini menambahkan, acara ini merupakan event Nasional. Betapa tidak, beberapa perwakilan DPD Wahdah Islamiyah hadir dalam acara ini. Tidak sedikit peserta merupakan alumni STIBA yang saat ini bertugas di DPD WI seluruh Indonesia.
Selain itu, menurut Ustadz Yusran, penamaan komisi Rukyat dan Falakiyah bukan tanpa sebab.
“Rukyat merupakan metode yang muktabar dan disepakati oleh empat Imam Madzhab. Ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Berpuasalah kamu ketika melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya (hilal),” tegasnya.
Andi Muh. Akhyar, S.Pd., M.Sc. sebagai pemateri pertama dalam kegiatan ini mengemukakan beberapa hal berkaitan dengan penentuan kalender Hijriah perspektif Astronomi. Lulusan Magister Universitas Gadjah Mada ini mengungkapkan bahwa alam semesta ini bergerak secara teratur tidak berubah sedikitpun. Hal ini kata beliau membuat kita mampu memprediksi terjadinya gejala alam seperti gerhana dan sebagainya.
Termasuk menerka kapan munculnya hilal atau hisab dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Beliau menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU menggunakan metode ini. Namun berselisih dalam penentuan derajat ketinggian bulan (altitude) sehingga terkadang berseberangan dalam menentukan awal masuknya Ramadhan dan Syawal.
Ia menambahkan, berdasar perhitungan astronomis maka insya Allah awal bulan Ramadhan 1438 H jatuh pada hari Sabtu, 27 Mei 2017, yang berarti tidak berbeda kelompok satu dengan yang lain.
Kegiatan yang berlanjut dengan materi Aplikasi Falakiyah dalam penentuan ru’yatul hilal oleh Ridwan Gariting, S.T. dan metode dalam melihat hilal oleh Ir. Musri Maddung. [ril/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!