Rabu, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2017 17:51 wib
4.860 views
Tim Advokasi GNPF-MUI: Pasal Penodaan Agama Harus Diperkuat
JAKARTA (voa-islam.com)--Wacana sejumlah pihak mendorong penghapusan pasal penodaan agama seusai vonis hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tim Advokasi GNPF-MUI sebagai keinginan yang tidak wajar.
"Aneh, tidak benar. Akan terjadi banyak permasalahan hukum di kemudian hari bila pasal penodaan agama dihapuskan," kata Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah kepada Voa Islam, Selasa (16/5/2017).
Apalagi, lanjut Nasrullah, wacana yang sering digembar-gemborkan bahwa di luar negeri pasal penodaan agama mulai dihapus, ternyata tidak valid.
"Nggak juga, di Rusia belum lama juga diadili orang yang menistakan agama," cetusnya.
Menurut Nasrullah, saat ini, justru yang diperlukan adalah penista agama dihukum lebih berat. Ia menilai vonis hakim terhadap Ahok sangat bagus, karena memiliki pengaruh luas. Banyak akhirnya netizen di media sosial berpikir ulang untuk melecehkan agama dan sebagian akhirnya ditangkap.
"Orang akan berpikir ulang untuk menistakan agama," ujarnya.
Nasrullah juga berpendapat, saat ini, regulasi yang mengatur sanksi bagi penodaan agama harusnya lebih diperkuat dan disempurnakan.
"Pasal penistaan agama harus diperkuat, karena masih banyak kelemahan seperti tafsir-tafsir yang rigid," tuturnya.
Bahkan, katanya lagi, sanksi hukum pasal penodaan agama masih terlalu ringan. Pasal penodaan saat ini masih menggunakan hukuman maksimal selama 5 tahun.
"Seharusnya menggunakan hukuman minimal 5 tahun dengan hukuman maksimal hukuman mati. Dan itu tidak bertentangan dengan HAM," pungkasnya. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!