Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 6 Mei 2017 08:45 wib
8.406 views
Umat Islam Klaten: Aksi Simpatik 55 Bukan Upaya Makar
KLATEN (voa-islam.com)--Aksi Simpatik 55 meluas hingga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Jumat (5/5/2017), sebanyak 5000 umat muslim turut serta dari Masjd Raya Al Aqso Klaten hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Forum Umat Islam Klaten menyatakan Aksi Simpatik 55 merupakan upaya mengawal supremasi hukum, bukan upaya makar.
“Kita hadir di sini untuk memuliakan agama kita, menunjukan bahwa kita adalah elemen bangsa yang turut bertanggungjawab dalam mengawal supremasi hukum,” ujar ustadz Sugiyanto selaku koordinator aksi.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebab tuntutan jaksa menandakan adanya upaya rekayasa hukum dan instervensi penguasa dalam sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Terlebih, dalam rekam sejarah persidangan di indonesia tidak pernah ada putusan dibawah lima tahun penjara bagi penista agama.
“Kami datang bukan untuk merongrong negara ataupun makar tapi mengawal penegakan hukum. Maka Kami mohon pada hakim memutus kasus Ahok dengan seadil-adilnya,” ujar Sugiyanto.
Dalam aksi tersebut juga dibacakan pernyataan sikap Forum Umat Islam Klaten. Dalam pernyataan sikapnya Forum Umat Islam Klaten menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum. Tuntutan yang disampaikan dalam persidangan dinilai sangat meringankan Ahok. Mendukung majelis hakim untuk menegakan hukum dengan seadil adilnya, objektif dan tanpa tekanan dan intervensi penguasa.
“Jika tuntutan ini diabaikan kami akan menuntut keadilan hingga tetas darah penghabisan,” ujarnya.
Ustadz Sugiyanto menambahkan, Forum Umat Islam Klaten siap menjaga keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pihak-pihak yang akan merusak tatanan konstitusi dan hukum di Indonesia, mengkriminalisasikan para ulama habaib dan tokoh Islam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Zuhandi
mengapresiasi Aksi Simpatik 55 yang dilakukan Forum Umat Islam Klaten lantaran aksi berjalan dengan damai dan penuh kesantunan. Ia mengatakan proses hukum pada kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok masih berjalan hingga vonis pengadilan tanggal 9 Mei mendatang.
"Maka dari itu mari kita berdoa, meminta supaya hakim diberi keyakinan untuk bisa beri keputusan seadil-adilnya," ujar Zuhandi.
Zuhandi berjanji akan meneruskan pernyataan sikap Forum Umat Islam Klaten tersebut pada Jaksa Agung secara berjenjang. Ia memahami pernyataan sikap itu sebagai bentuk aspirasi umat islam.
"Pernyataan sikap ini akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pimpinan, sebagai aspirasi atas proses hukum pada perkara penistaan agama yang dilakukan Ahok," ujar Zuhandi. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!